Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I mengadakan gelar wicara di Up Radio Semarang 98,5 FM, Semarang (Selasa, 11/7). Gelar wicara membahas topik kewajiban perpajakan UMKM Orang Pribadi dengan menghadirkan dua narasumber dari Tim Penyuluh Kanwil DJP Jawa Tengah I yakni Sri Juaeni dan Rizky Keroshinta.

Sri Juaeni mengungkapkan ada 3 kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi oleh wajib pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yaitu daftar, hitung bayar dan lapor. “Terkait pendaftaran NPWP, wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan,” kata Sri Juaeni.

Lebih lanjut, Sri mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan ini dimaksudkan untuk mempermudah wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

Sementara itu, Rizky menjelaskan teknis perhitungan pajak. Bagi orang pribadi pengusaha yang pemenuhan kewajiban perpajakannya menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23), tidak dikenai pajak penghasilan jika peredaran brutonya sampai dengan Rp500 juta setahun.

“Contoh kasus, omzet Pak X selama tahun 2022 sebesar Rp400 juta, maka Pak X tidak perlu membayar pajak 0,5% dari omzet,” ungkap Rizky.

Selain pendaftaran dan pembayaran pajak, wajib pajak orang pribadi pengusaha juga wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap tahun. Wajib pajak dapat menggunakan formulir 1770 secara manual atau secara elektronik melalui e-Form di laman pajak.go.id. “Orang pribadi pengusaha dengan omzet sampai Rp500 juta setahun tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan” pungkas Rizky.

 

Pewarta:Fransisca Monica Ardina
Kontributor Foto:Fransisca Monica Ardina
Editor:Dyah Sri Rejeki

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.