
KPP Pratama Samarinda Ulu menggelar Lokakarya yang bertajuk “Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Badan dan Simulasi Pengisian SPT Tahunan dan SPT Masa PPh Pasal 21 dan 23” di Aula KPP Pratama Samarinda (Selasa, 29/10). Acara diikuti 35 Wajib Pajak Badan yang terdaftar di wilayah KPP Pratama Samarinda Ulu dan dibuka oleh Kepala KPP Pratama Samarinda Ulu Riswan Taufik.
Kegiatan ini rutin diselenggarakan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak tentang kewajibannya dan bagaimana menjadi wajib pajak yang patuh dan taat pajak. Oleh karena itu, Riswan berpesan agar para peserta dapat memanfaatkan acara tersebut sebaik-baiknya dan belajar menjadi wajib pajak yang baik dan taat.
Lokakarya diawali dengan materi kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan yang disampaikan oleh Daisy Ari Wartati Mudeng, Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV. Selain menyampaikan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan, Daisy juga menyampaikan materi terkait kewajiban pembukuan. Kemudian, dilanjutkan dengan pemberian materi lebih lanjut terkait PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 yang disampaikan oleh Rofiul Huda, Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi III.
Selanjutnya, materi inti disampaikan oleh Arif Setiadi, Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi I. Arif memperkenalkan aplikasi yang digunakan untuk pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan serta menjelaskan langkah-langkah apa saja yang diperlukan sebelum menggunakan aplikasi e-SPT PPh Pasal 21, e-SPT PPh Pasal 22, dan e-SPT PPh Pasal 23. Selain itu, Arif juga memberikan materi terkait PPN dan Faktur Pajak.
Para peserta sangat aktif dan antusias mengikuti Lokakarya. Acara diakhiri dengan keynote speech Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Salehuddin yang memberikan apresiasi kepada peserta yang telah hadir.
“Diharapkan setelah terselenggaranya acara ini, wajib pajak jadi semakin paham apa saja kewajiban perpajakannya sehingga kepatuhan wajib pajak menjadi lebih baik dan dapat membantu KPP dalam mencapai target penerimaan yang telah diamanahkan,” pungkas Salehuddin.
- 55 kali dilihat