Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba berkolaborasi melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Gedung PKK Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Kamis, 9/6).

Kegiatan ini dihadiri oleh 18 perwakilan Instansi Vertikal Kabupaten Kepulauan Selayar yang masing-masing diwakili oleh bendahara dan operator. Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WITA dengan dibuka oleh sambutan Kepala KPP Pratama Bulukumba Mulyana.

“Kegiatan sosialisasi PMK Pelaksanaan UU HPP ini adalah lanjutan dari sosialisasi yang pernah kita lakukan sebelumnya yaitu Sosialisasi UU HPP di bulan November tahun lalu,” tutur Mulyana.

Acara lalu dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Bulukumba Hudzaifah Fakhrurrozi. Fakhrurrozi menjelaskan bahwa ada 14 PMK terkait aturan pelaksanaan UU HPP.

“Salah satu dari 14 PMK tersebut adalah, PMK No 59 terkait Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah yang bertujuan untuk mewujudkan pengadaan langsung Instansi Pemerintah yang transparan dan efisien,” jelas Fakhrurrozi.

Kegiatan ini juga dirangkai dengan Asistensi Penggunaan Aplikasi e-Bupot Unifikasi. Penyuluh pajak memberikan penjelasan sekaligus praktik secara langsung pengisian SPT Masa.

Pihak KP2KP Benteng bersama KPP Pratama Bulukumba berharap usai pelaksanaan sosialisasi ini, para Wajib Pajak Instansi Pemerintah lebih memahami materi PMK Pelaksanaan UU HPP sehingga bisa melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sehingga angka kepatuhan dan penerimaan pajak bisa maksimal khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.