Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu menyelenggarakan sesi terakhir di bulan Agustus 2020 Kelas Pajak secara daring melalui Zoom Meeting di KPP Pratama Palu (Kamis, 27/8). Pemerintah pusat memperpanjang jangka waktu pemanfaatan insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 yang sebelumnya berlaku hingga September 2020, diperpanjang sampai dengan bulan Desember 2020 demi menjangkau lebih banyak wajib pajak dalam memanfaatkan insentif pajak agar dampak insentif lebih terasa bagi wajib pajak.

KPP Pratama Palu menyelenggarakan Sesi I Selasa, 11 Agustus sebanyak 44 peserta, Sesi II Kamis, 13 Agustus sebanyak 24 peserta, Sesi III Rabu, 19 Agustus sebanyak 33 peserta, Sesi IV Selasa, 25 Agustus 52 peserta, dan Sesi terakhir sebanyak 26 peserta. Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi Seksi Pengawasan dan Konsultasi I dengan narasumber Alfian Anggie Daniear, Arie Kozona Sembiring, Dhani Fauzi, dan Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan dengan narasumber Teguh Imansyah dan Ilham Hanifa.

Tim Penyuluh mensosialisasikan materi I bahwa untuk dapat menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dengan menggunakan Aplikasi e-Bupot 23/26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) maka Pemotong Pajak terlebih dahulu harus memiliki Sertifikat Elektronik. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-04/PJ/2017.

Saat ini selain digunakan sebagai syarat PKP dapat menerbitkan faktur pajak elektronik (e-Faktur), Sertifikat Elektronik juga digunakan sebagai syarat wajib pajak membuat bukti potong elektronik (e-Bupot). Sertifikat Elektronik (Digital Certificate) adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik.

Materi II Tim mensosialisasikan PMK-86/2020 yang mana pemerintah memberikan insentif perpanjangan masa memanfaatkan insentif pajak berupa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Pemotongan Angsuran PPh Pasal 25, dan Pengembalian Pendahuluan PPN. Untuk memanfaatkan insentif ini, wajib pajak perlu menyampaikan permohonan dan laporan realisasi melalui laman pajak.go.id.

Kelas pajak ini dilaksanakan secara daring menggunakan aplikasi konferensi video Zoom Meeting sebagai salah satu bentuk dukungan kepada pemerintah dalam mencegah penularan Covid-19, sehingga dengan di rumah saja wajib pajak masih tetap teredukasi.