
Dalam rangka menggencarkan informasi tentang insentif pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) menggandeng Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali mengadakan sosialisasi secara dalam jaringan (daring) menggunakan aplikasi webinar di Denpasar (Jumat, 26/6). Acara dihadiri oleh 100 peserta yang terdiri dari kantor dinas pemerintah yang ada di Bali.
Acara dibuka oleh Kepala Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bali Ari Dwikora Tono. "Jadi kami dari BPKP bersama Inspektorat merupakan gugus tugas pengawasan penggunaan anggaran dalam penanganan Covid-19. Nah di lapangan ada beberapa hal yang sering menjadi pertanyaan yaitu terkait pajak. Jadi kami mengharapkan teman-teman di sini dapat memahami terkait fasilitas insentif tersebut," ujar Ari saat memberi sambutan.
Acara dilanjutkan dengan paparan terkait pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang & jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi corona virus disease 2019 (Covid-9) yang disampaikan oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Riana Budiyanti. Kemudian acara dilanjutkan oleh paparan terkait pemberian fasilitas pajak penghasilan (PPh) terhadap barang & jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
Seusai paparan, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Pada sesi tanya jawab ini Riana Budiyanti menegaskan bahwa insentif ini bukan tidak membayar pajak tetapi untuk membantu masyarakat menhadapi dampak Covid-19 ini. Moderator Dian Anggraeni mengharapkan para peserta yang hadir dapat memahami fungsi dan tujuan dari adanya insentif ini serta bisa memanfaatkan dengan baik insentif tersebut.
- 30 kali dilihat