Sadarkah jika selama ini telah Membayar Pajak? (oleh: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas )

Oleh: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Sadarkah jika selama ini kita telah membayar pajak? Mungkin tak pernah terpikir bagaimana kita telah membayar pajak padahal bisa saja kita merupakan orang awam yang belum mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Lantas, bagaimana?

Pertama, pernahkah ketika akan membeli suatu barang di tulisan harga terdapat tanda bintang (*) yang menjelaskan bahwa harga sudah/belum termasuk PPN? Atau pernahkah membeli barang di agen dengan harga Rp500.000,00 namun ketika membeli di toko eceran harga berubah menjadi Rp800.000,00? Atau mengapa harga tas merek tertentu di luar negeri lebih murah daripada di Indonesia? Apa yang menyebabkannya?

Penyebabnya adalah PPN. PPN (Pajak Pertambahan Nilai) merupakan salah satu jenis pajak pusat yang dikenakan terhadap pertambahan nilai saat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean, impor atau ekspor Barang Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak, dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Tarif yang digunakan dalam PPN sebesar 10% dari DPP (Dasar Pengenaan Pajak).

Oleh sebab itu, harga suatu barang di pabrikan akan berbeda jika dibandingkan dengan harga di toko eceran karena dipengaruhi oleh PPN ini. Bagaimana ceritanya? Perjalanan suatu Barang Kena Pajak misalnya televisi dimulai dari pabrikan, agen, distributor, toko eceran dan konsumen akhir. Pabrikan menawarkan sebuah barang misalnya dengan harga Rp500.000,00 dengan keterangan belum termasuk PPN maka ketika ada pihak agen yang membelinya, maka agen akan membayar sejumlah RP550.000,00. Kenapa? Karena barang tersebut terkena PPN sebesar 10%. Perjalanan barang selanjutnya yaitu dari agen menuju distributor. Agen pun mencari keuntungan jadi ia menaikkan harga barang tersebut dan karena ia telah dipungut pajak dari pabrikan, berarti ia harus memungut pajak dari distributor jadi harga barang tersebut menjadi Rp600.000,00 + (10%xRp 600.000,00)= Rp660.000,00. Hal tersebut berlanjut ketika distributor menjual barang kepada toko eceran, dengan dalih agar ia mendapat keuntungan serta biaya pengiriman, distributor mematok harga awal menjadi Rp700.000,00 maka ditambah dengan PPN 10% berarti harga menjadi Rp770.000,00. Begitu halnya dengan penjualan dari toko eceran kepada konsumen akhir, harga bisa saja menjadi Rp880.000,00 ataupun lebih tergantung toko eceran mematok harga dasar berapa. Pengenaan PPN ini berantai dari awal barang tersebut dijual hingga kepada konsumen akhir. Semakin panjang rantai distribusi barang maka semakin mahal harga barang tersebut.

Harga tas merk tertetentu di Indonesia lebih mahal daripada di negara pembuatnya, kenapa? Tahukah jika tas impor itu apabila memasuki daerah pabean, yakni wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan, maka akan dikenakan PPN sebesar 10% dan pungutan bea masuk dari Bea Cukai. Jadi, wajar saja apabila harganya lebih mahal.

Kedua, pernah menggunakan meterai? Ketika membuat perjanjian, menyewa sesuatu, daftar ulang di sekolah/perguruan tinggi biasanya disuruh menyediakan meterai. Baik nominal Rp3.000,00 maupun Rp6.000,00. Tahukah jika meterai merupakan salah satu jenis pajak pusat? Bea meterai merupakan pajak atas dokumen dengan cara pelunasannya menggunakan meterai tempel maupun kertas meterai. Tidak semua dokumen dikenakan bea meterai, hanya dokumen dengan kriteria tertentu yang dapat dikenakan bea meterai.

Ketiga, pernahkah makan di restoran? Seperti KFC, Mc’D ataupun restoran lainnya? Pernah memikirkan kenapa harga di papan harganya berbeda dengan yang kita bayar? Pernah memerhatikan struk pembeliannya?

Misalnya harga di papan harga untuk sepotong ayam goreng adalah Rp15.500,00 namun ketika membayar di kasir harga menjadi Rp17.050,00. Pertambahan nilai tersebut dipengaruhi oleh salah satu jenis pajak, yaitu Pajak restoran. Pajak restoran adalah salah satu jenis pajak daerah yang dipungut untuk restoran-restoran tertentu dengan tarif paling tinggi sebesar 10%. Jadi, selalu siapkan uang lebih untuk makan di restoran.

Sebenarnya masih banyak fakta mengejutkan lainnya seperti pajak kendaraan bermotor dan lain-lain. Nah, banggakah anda karena telah membayar pajak secara tidak sadar? Terima kasih telah menjadi agen pembayar pajak di Indonesia. Mari bahu-membahu untuk bekerja bersama membangun bangsa melalui pajak yang anda bayarkan.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.