Oleh Hendrayana Surasantika, Juara I Lomba Artikel Pajak Nasional Direktorat Jenderal Pajak

...............ketika salah seorang warga Long Nawang yang bekerja sebagai TKI di Malaysia meninggal dunia, untuk membawanya kembali, pihak keluarga harus menggotong jenazahnya menembus hutan selama 2 hari.

Ada yang menarik bila kita mencermati beberapa iklan layanan masyarakat yang pernah dipublikasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satu diantara iklan-iklan tersebut, mengangkat tema kemiskinan sebagai fokusnya. Dalam iklan itu, digambarkan warga miskin dengan tumpukan barang bekas sebagai latar belakangnya, juga tertulis salah satu slogan DJP,  “pajak anda berantas kemiskinan Indonesia”.

 

Sebagai salah satu upaya media untuk membentuk opini publik, tidak ada yang salah dengan slogan tersebut. Dimanapun di dunia ini,  salah satu fungsi iklan, adalah untuk menjual suatu gagasan sekaligus meyakinkan masyarakat sasaran iklan tadi agar melakukan hal yang diinginkan oleh pengiklan, bila perlu, dengan memberikan tujuan mulia dari suatu tindakan yang diinginkan. Dalam konteks iklan di atas, tidak hanya mengajak untuk membayar pajak tetapi juga untuk meyakinkan warga masyarakat bahwa membayar pajak juga memiliki tujuan yang sangat mulia bahkan selaras dengan nilai-nilai keagamaan.

 

Terlepas dari fungsi sebuah iklan, perlu dipahami bahwa iklan yang menjual adalah iklan yang juga jujur, artinya menyampaikan hal yang benar-benar nyata. Mungkin kita bisa mengambil contoh slogan salah satu merk telepon seluler, ‘human technology’, yang tentu saja kemudian diwujudkan dalam bentuk produk-produknya yang berkualitas. Hingga saat ini masih banyak pengguna telepon seluler yang meyakini bahwa merk tersebut memang memiliki fitur yang paling user friendly.

 

Lalu bagaimana dengan iklan DJP? Sudahkah iklan DJP tadi menyampaikan hal yang jujur, bertanggung jawab dan berhasil meyakinkan masyarakat atas slogan yang diusungnya? Dengan penerimaan pajak pada tahun 2010 mencapai 723,4 trilyun rupiah atau 72,9% dari seluruh pendapatan Pemerintah, seharusnya bisa dikatakan bahwa pajak sangat berperan dalam memberantas kemiskinan. Mengapa demikian? prosentase tersebut juga dapat diartikan bahwa 72,9% belanja pemerintah dibiayai dari pajak yang dibayarkan oleh para Wajib Pajak temasuk juga untuk program pengentasan kemiskinan. Terlebih lagi, salah satu dari tiga strategi utama Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RJPM) pemerintahan saat ini adalah menurunkan jumlah penduduk miskin.

 

Dalam kondisi tersebut secara normatif slogan yang diangkat DJP dapat dinilai sudah cukup jujur dan bertanggung jawab. Namun tidak seperti halnya produk telepon selular tersebut, dimana produsen bisa mengontrol seluruh input dan output yang dihasilkan agar sejalan dengan slogannya, DJP hanya memiliki otoritas terbatas pada mengontrol kinerja internal institusinya. Tugas dan tanggung jawab DJP saat ini masih sebatas mengumpulkan penerimaan dengan segala diskresinya. Probabilitas untuk kemudian turut mengontrol penggunaan penerimaan pajak yang terkumpul bisa jadi masih nol. Kondisi yang kontradiktif tersebut sangat mungkin dapat melemahkan bukan saja makna dan tujuan dari slogan dalam iklan di atas tapi juga institusi DJP sebagai suatu entitas.

 

Sebagai ilustrasi bahwa slogan tersebut mengalami pelemahan makna, sebuah pengalaman ketika pada tahun 2010 ditugaskan mengunjungi wilayah terdalam sekaligus terluar di Kalimantan Timur (Kaltim) mungkin dapat dijadikan contoh. Long Nawang, adalah salah satu wilayah di Kaltim yang terletak dekat dengan daerah perbatasan Indonesia-Malaysia, hal ini menjadikan Long Nawang berada di jantung pedalaman Kaltim sekaligus juga wilayah terluar Indonesia. Dengan jarak yang hanya 20 kilometer dari perbatasan, Long Nawang lebih dekat dengan kawasan perdagangan dan industri di Malaysia dibandingkan dengan di Indonesia. 

 

Sebagai dampaknya, sebagian besar kebutuhan dasar warga Long Nawang dipasok dari Malaysia, logikanya jarak yang lebih dekat juga berarti harga yang lebih murah. Namun realitanya tidak sesederhana itu, jalan penghubung antara Long Nawang dengan kawasan perbatasan hanya berupa jalan tanah yang bisa terputus kapan saja saat terjadi hujan. Saat musim hujan jarak 20 kilometer ke perbatasan bisa jadi harus ditempuh selama 2 hari 2 malam, sekalipun dengan menggunakan kendaraan four wheel drive karena di beberapa ruas jalan, lumpur akibat hujan bisa menjebak segala jenis kendaraan. Begitu minimnya infrastruktur transportasi darat ke keperbatasan sehingga ketika salah seorang warga Long Nawang yang bekerja sebagai TKI di Malaysia meninggal, untuk membawanya kembali, pihak keluarga harus menggotong jenazahnya menembus hutan selama 2 hari.  

 

Kondisi jalan penghubung ke desa tetangga, Long Ampung, berjarak 15 kilometer, juga tidak jauh berbeda. Hampir 10 tahun sejak jalan itu mulai dibangun, hanya sebagian kecil yang saja yang sudah diperkeras dengan batuan (gravel). Lebih parah lagi, sebagian besar lajur jalan bersisian langsung dengan badan sungai sehingga rawan longsor saat hujan.

 

Dengan buruknya sarana transportasi darat, alternatif transportasi dari Long Nawang atau Long Ampung ke wilayah lain di Kaltim adalah menggunakan pesawat terbang. Baik di Long Nawang maupun Long Ampung terdapat lapangan terbang. Namun jangan bayangkan lapangan terbang pada umumnya, yang ada di Long Nawang hanya sekedar landasan tanah sepanjang 600 meter, pesawat terbesar yang bisa mendarat disana hanya sekelas Cessna Caravan dengan maksimal 7 penumpang. Di Long Ampung, kondisinya sedikit lebih baik karena sebagian landasan sudah mendapat pengaspalan. Airstrip di Long Ampung bisa didarati pesawat seukuran CASA 212. 

 

Di kedua desa ini, terutama di Long Nawang, pasokan kebutuhan dasar dari Malaysia menjadi suatu fenomena tersendiri. Kurangnya alternatif sumber pasokan menjadikan warga di sana hanya memiliki sedikit kebebasan untuk memilih kualitas maupun harga produk yang dibutuhkan. Kualitas pasokan, harga bahkan nilai tukar Rupiah benar-benar ditentukan oleh penjual di Malaysia. Tanpa bermaksud mengatakan bahwa penduduk Long Nawang adalah warga miskin, tingginya biaya yang harus ditanggung menjadikan penghasilan warga dengan sangat mudah tergerogoti. Kondisi perekonomian pedesaan yang belum mapan masih ditambahi pula dengan proses pemiskinan akibat infrastruktur yang sangat minimal. Rendahnya pendapatan sebagian warga Long Nawang memang menjadikan mereka terlepas dari kewajiban membayar pajak penghasilan, namun dapat dipastikan bahwa mereka akan semakin sulit untuk memahami bahwa pajak dapat membantu mereka melepaskan diri dari kondisi yang kini dialami. 

 

Selain itu, bila terjadi friksi ekonomi-sosial yang melibatkan warga Malaysia, bisa dipastikan para pedagang Malaysia akan melakukan semacam embargo bagi warga Long Nawang. Penting untuk diketahui bahwa embargo yang pernah dilakukan terhadap warga Long Nawang telah memaksa warga untuk menafikan hukum yang berlaku di Indonesia. Aparat kecamatan dipaksa warga setempat untuk melepaskan alat berat milik warga Malaysia yang kedapatan melanggar batas wilayah Indonesia. 

 

Meskipun nasionalisme warga Long Nawang tidak perlu diragukan, dalam peristiwa itu seolah-olah Indonesia sudah kehilangan kedaulatan. Ketergantungan warga Long Nawang untuk mendapatkan kebutuhan dasar yang diperlukan telah menjadikan mereka kehilangan sebagian kebebasannya dan juga kehilangan hak untuk menegakkan hukum Indonesia. Dengan kata lain, mereka seolah-olah kembali kehilangan kemerdekaannya, 66 tahun setelah proklamasi dikumandangkan oleh para bapak bangsa.

 

Di sisi lain, pelemahan institusi dapat terjadi ketika warga masyarakat tidak dapat meyakini bahwa slogan yang dinyatakan dalam iklan DJP sebagai suatu kebenaran. Bila seorang pembayar pajak yang patuh masih menyaksikan kemiskinan di lingkungannya, bukan tidak mungkin akan timbul keraguan dan mengakibatkan ketidakpercayaan terhadap pemungutan pajak dan institusi DJP bahkan dapat berujung pada keengganan masyarakat untuk membayar pajak. Quod dubitas ne feceris.

 

Dalam konteks tersebut, kita semua masih ingat kasus Gayus Tambunan yang sangat mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi DJP dan bahkan sempat menimbulkan ajakan untuk memboikot membayar pajak. Walau  bukan pekerjaan yang mudah diselesaikan, namun kasus tersebut akhirnya bisa dianggap sebagai penyimpangan perilaku individu-individu atau moral hazard dalam tubuh institusi dan kelemahan proses bisnis pengawasan internal. Sementara iklan layanan masyarakat DJP menunjukkan posisi resmi DJP. Ketidakmampuan memenuhi janji dalam iklan dapat diartikan sebagai suatu kegagalan institusional.

 

Dari fenomena pemiskinan yang terjadi di Long Nawang dan juga kemiskinan yang masih sangat kasat mata tersebut, bukan tidak mungkin orang dapat salah mengambil kesimpulan bahwa pajak ternyata tidak dapat memberantas kemiskinan. Lalu pertanyaannya adalah: ‘apakah memang demikian adanya, bahwa pajak tidak dapat mengentaskan kemiskinan?’ jawabannya justru kebalikannya, pemungutan dan penerapan pajak mampu, bahkan sangat mampu untuk mengentaskan kemiskinan. Tentu saja dengan berbagai prasyarat dan pemahaman. 

 

Yang pertama, tanpa bermaksud mengalihkan tanggung jawab, kembali harus digaris bawahi, diskresi DJP terbatas pada pemungutan pajak yang  target setiap tahunnya sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Walaupun target penerimaan tersebut tidak selalu dapat dicapai, deviasi dari sasaran capaian relatif tidak signifikan. Bahwa kemudian ternyata permasalahan kemiskinan belum bisa secara tuntas terselesaikan,  tidak berarti pemungutan pajak tidak dapat mengentaskan kemiskinan.

 

Yang kedua, perlu dipahami kembali definisi pajak itu sendiri. Dalam Pasal 1 butir 1 Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009, secara eksplisit memberikan definisi pajak, sekaligus secara implisit menjadi semacam disclaimer bagi DJP atas pemanfaatan penerimaan pajak.

 

Yang ketiga, sangat mungkin perlu dilakukan penataan ulang posisi DJP. Bila selama ini DJP seakan-akan tidak memiliki otoritas dalam penentuan alokasi pemanfaatan anggaran, mungkin sudah saatnya hal tersebut diubah, tentu saja dengan tetap menimbang wewenang dan dan tanggung jawab institusi yang seharusnya melakukan hal tersebut.  Bila hal tersebut tidak memungkinkan untuk dilaksanakan karena alasan-alasan legal, konstitusional atau profesional, tidak ada salahnya bila dalam setiap lembar dokumen DIPA Kementerian dan Lembaga, dicantumkan klausula yang dapat dibaca oleh semua orang, yang menyatakan bahwa anggaran tersebut diperoleh dari pembayaran pajak serta harus digunakan sebesar-besarnya dan sebenar-benarnya untuk kesejahteraan bangsa dan negara termasuk untuk program pengentasan kemiskinan tentunya. Bila diperlukan, dalam setiap dokumen pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat maupun daerah, klausula itu juga bisa tetap dicantumkankan, sehingga setiap warga negara yang berkepentingan dengan dokumen tersebut mengetahui dan meyakini sumber pendanaan kegiatan yang akan dijalankan berasal dari penerimaan pajak. Hal ini bisa jadi efektif untuk memberikan edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak sekaligus memberikan keyakinan bahwa pemanfaatan pajak telah dilakukan secara tepat. Dalam hal ini mungkin masih bisa diingat salah satu slogan DJP yang lainnya “lunasi pajaknya awasi penggunaannya”.

 

Yang keempat, sudah dipahami pula bahwa sifat pajak bukan hanya sebagai alat pengumpul penerimaan saja, tetapi juga sebagai alat pengendali (regulating instrument). Artinya, peraturan perpajakan tidak harus selalu ditujukan untuk mengumpulkan penerimaan (revenue generating). Dalam kondisi dan situasi tertentu dapat digunakan untuk menciptakan kebijakan fiskal yang berakibat revenue loss. Sebagai contoh, dengan memberikan insentif perpajakan untuk wilayah-wilayah perbatasan seperti di Long Nawang, antara lain berupa: (i) pembebasan Pajak Pertambahan Nilai bagi jasa penerbangan perintis ke wilayah-wilayah perbatasan;  (ii) pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan  penerapan tarif Pajak Penghasilan yang lebih rendah atas pekerjaan-pekerjaan pembuatan infrastruktur umum yang dilakukan di daerah perbatasan atau atas proyek-proyek yang ditujukan untuk membuka keterisoliran suatu kawasan dan kegiatan yang bertujuan langsung untuk mengentaskan kemiskinan; (iii) amortisasi yang dipercepat untuk aktiva-aktiva yang langsung digunakan untuk kegiatan tersebut di atas; (iv) pembebasan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan untuk kegiatan usaha yang dilakukan di kawasan tersebut. Patut untuk menjadi perhatian bersama bahwa pemberian insentif-insentif di atas bukan dilakukan sebagai suatu fasilitas, namun dilakukan secara otomatis, artinya mekanisme pemanfaatan insentif tidak harus memerlukan ijin dari Kantor Pelayanan Pajak setempat, cukup dengan menyampaikan surat pemberitahuan. Mekanisme seperti ini jelas akan memotong biaya birokrasi baik bagi pengusaha maupun bagi DJP. Dampak langsungnya juga akan segera terasakan, yaitu berkurangnya biaya transportasi udara yang selama ini ditanggung warga di kawasan tersebut, sekaligus memberikan motivasi untuk pengembangan infrastruktur transportasi dan kegiatan usaha lainnya dan yang terpenting program-program pengentasan kemiskinan bisa jadi akan lebih tepat guna.

 

Tentu saja usulan-usulan dalam keempat butir persyaratan di atas, terutama butir ketiga dan keempat memerlukan pengkajian yang lebih mendalam lagi. Namun satu hal yang Penulis yakini, bila rekomendasi tersebut dilakukan, dapat dipastikan dalam jangka pendek penerimaan pajak akan berkurang, namun di sisi lain, insentif yang diberikan dapat saja menjadi stimulus program perekonomian di kawasan perbatasan yang pada akhirnya juga akan menjadi potensi perpajakan dalam jangka panjang.

 

Selain rekomendasi di atas diperlukan juga analisis terhadap slogan-slogan yang sudah dan akan digunakan oleh DJP sebagai sarana pembentukan citra dan edukasi bagi masyarakat sehingga slogan yang digunakan tersebut tidak sekedar menjadi jargon.

 

Bila langkah-langkah di atas tersebut berhasil dilaksanakan maka bagi warga masyarakat di Long Nawang dan berbagai wilayah perbatasan lainnya, pajak di Indonesia bukan saja dapat membantu mereka terlepas dari kemiskinan infrastruktur, tapi juga bisa memberikan mereka hak-hak warga negara yang sebelumnya terkendala. Bagi mereka, bisa jadi pajak di Indonesia adalah pajak yang memerdekakan.