Pajak Bertutur, Steps to Move Up oleh: Amy Sabrina Khairunnisa

Oleh: Amy Sabrina Khairunnisa, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara sudah sepatutnya bahwa  selaku warga Negara Indonesia berpegang teguh pada hukum dan aturan yang berlaku di negeri tercinta ini. Dan sebagai putra putri bangsa ini, perlu banyak belajar agar paham tentang aturan-aturan yang berlaku, karena hal ini diperlukan untuk mempersiapkan masa depan Indonesia yang lebih baik. Putra Putri bangsa ini perlu mendapat bekal untuk meneruskan cita-cita bangsa ini, dan yang harus dipersiapkan salah satunya adalah memilki kesadaran pajak sedini mungkin.

Untuk mendapatkan kesadaran pajak tersebut, Direktorat Jendral Pajak melakukan kegiatan pajak bertutur yang akan dilaksanakan serentak pada tanggal 11 Agustus 2017. Banyak hal positif yang nantinya akan didapatkan dari kegiatan pajak bertutur ini, karena dengan diadakannya kegiatan ini, bisa menjadi jalan pembuka bagi para pelajar khususnya untuk mendapatkan pengetahuan dan kesadaran di bidang perpajakan.

Saat wawancara untuk ambil sampel kepada beberapa siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di sebuah halte bus di mana tempat mereka menunggu bus sambil bercengkrama, "Dik, tahu gak sih apa yang dimaksud dengan pajak dan apa manfaat yang adik rasakan dari pajak yang dibayarkan oleh para wajib pajak?" Siswa-siswa itu menjawab,"Kalau secara rincinya kami tidak begitu mengerti Kak apa itu pajak, yang kami tahu pajak itu iuran dari para pelaku usaha yang dibayarkan kepada negara, dan manfaatnya ya kami sebagai pelajar bisa bersekolah gratis, pembangunan jalan semakin bagus, dan juga untuk berobat dipuskesmas juga gratis kak." Itu diungkapkan para siswa SMA tersebut di sela jam pulang sekolah.

Dari percakapan tersebut bisa ditarik kesimpulan bahwa masih perlunya edukasi kepada para pelajar agar mereka semakin paham tentang pajak itu sendiri dan juga paham tentang peranan/fungsi yang sangat penting dalam kehidupan bernegara. Beberapa fungsi pajak antara lain :

1. Fungsi Anggaran (Budgetair), yaitu pajak dijadikan alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku, sehingga pajak berfungsi membiayai seluruh pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan proses pemerintahan. Pajak digunakan untuk pembiayaan rutin, seperti: belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lainnya.

2. Fungsi Mengatur (Regulerend), yaitu pajak digunakan pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dan pelengkap dari fungsi anggaran. Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak.

3. Fungsi Stabilitas, yaitu pajak membuat pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga, sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

4. Fungsi Retribusi Pendapatan, yaitu pajak digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum. Termasuk untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Penulis mengharapkan kegiatan pajak bertutur ini menjadi Steps to move up bagi para putra putri penerus cita-cita bangsa dalam menjalankan kehidupan berbangsa bernegara. "Kami putra putri Indonesia, Kami Pancasila, Kami bangga bayar Pajak". Salam Satu Jiwa...

*)Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.