Oleh: Direktorat Penegakan Hukum

Jalan  panjang  Indonesia  untuk  menjadi Anggota  FATF  (Financial Action  Task Force), organisasi yang menjadi pengatur standar global anti pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme, sudah mendekati titik akhirnya. Saat ini Indonesia sudah menjadi observer di lembaga  ini. Langkah  akhir yang  harus  dilewati sebelum  menjadi anggota FATF adalah melaksanakan Mutual Evaluation Review pada periode 2019-2020.

Berbagai langkah telah dilaksanakan oleh Indonesia untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme (PT) di Indonesia.  Langkah-langkah  ini  merupakan upaya  untuk memenuhi rekomendasi dari  FATF. Rekomendasi  nomor 1 yang harus dipenuhi oleh Indonesia adalah mengharuskan  Indonesia untuk mengidentifikasi  dan melaksanakan  penilaian  risiko TPPU/PT dan selanjutnya  menggunakan pendekatan berbasis risiko untuk mengalokasikan sumber daya dan melaksanakan langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan risiko.

Langkah  nyata  pemenuhan  Rekomendasi  nomor 1 ini  adalah  penyusunan  dokumen National Risk Assessment (NRA) oleh PPATK bersama dengan para pelaku kepentingan  anti TPPU/PT. Dokumen NRA ini telah selesai disusun pada tahun 2015 dan selanjutnya diperbaharui pada tahun 2019. Dokumen NRA tersebut memberikan gambaran identifikasi risiko TPPU/PT di Indonesia. Dokumen ini juga menunjukan sektor yang memiliki risiko tinggi sehingga langkah tindak lanjut dapat dilaksanakan sesuai dengan risiko yang dihadapi pada sektor tersebut.

DJP sebagai  salah satu pelaku kepentingan anti TPPU/PT turut berperan  serta dalam penyusunan  NRA  Indonesia. Berdasarkan  hasil  NRA  tahun  2015, tindak pidana di bidang perpajakan  termasuk   dalam  tindak  pidana   asal  yang   berisiko  tinggi  TPPU.  Sedangkan berdasarkan hasil  pengkinian  NRA tahun  2019, tingkat risiko dari tindak pidana di bidang perpajakan sebagai tindak pidana asal TPPU turun dari tinggi menjadi menengah.

Sebagai  langkah tindak lanjut hasil NRA tersebut, DJP telah  menyusun  Sectoral Risk Assesment (SRA) tindak pidana di bidang perpajakan  sebagai tindak pidana asal TPPU  pada tahun 2017. Berdasarkan SRA tersebut, DJP berhasil mengidentifikasi risiko-risiko yang dihadapi dalam pelaksanaan tindak pidana di bidang perpajakan dan TPPU di DJP.

Beberapa  risiko  yang  berhasil  diidentifikasi  adalah  modus  tindak  pidana  di  bidang perpajakan yang paling berisiko yaitu pasal 39A Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan yaitu penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Adapun wilayah yang berisiko tinggi dalam penanganan TPPU di DJP adalah di wilayah  OKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur.

Dokumen NRA  Indonesia  dan  SRA  DJP  merupakan petunjuk utama DJP  dalam menyusun langkah, strategi, dan kebijakan dalam pencegahan serta pemberantasan TPPU yang tindak  pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan. Langkah, strategi, dan kebijakan ini merupakan wujud nyata peran serta DJP dalam mendukung pencegahan  dan pemberantasan TPPU di Indonesia.

File Artikel Terkait