Oleh: (Tim PSIAP), Direktorat Jenderal Pajak

Mulai pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan tahun pajak 2025, seluruh aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) wajib menggunakan Coretax DJP. Untuk itu, seluruh ASN, TNI, dan anggota Polri diimbau untuk segera melakukan registrasi serta aktivasi akun wajib pajak pada Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax DJP.

Imbauan ini sejalan dengan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pendaftaran dan Aktivasi Akun Wajib Pajak serta Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (Coretax DJP) Mulai Tahun Pajak 2025 bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia (SE Men-PANRB 7/2025).

Surat edaran tersebut mengimbau agar seluruh ASN, termasuk calon pegawai negeri sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri untuk melakukan aktivasi akun Coretax DJP serta permintaan dan validasi kode otorisasi/sertifikat elektronik (KO/SE) paling lambat tanggal 31 Desember 2025.

Coretax DJP hadir untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan dengan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti, mulai dari pendaftaran, pelaporan surat pemberitahuan (SPT), pembayaran, hingga layanan perpajakan lainnya. Sistem ini mengedepankan digitalisasi dan otomatisasi yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta transparansi administrasi perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta seluruh pihak yang telah proaktif dalam mendukung agenda reformasi perpajakan. Dukungan ini menjadi modal utama dalam menyukseskan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System) atau Coretax DJP demi meningkatkan kualitas pelayanan administrasi perpajakan bagi seluruh masyarakat/wajib pajak.

Panduan Aktivasi Akun dan Permintaan KO/SE

  1. Bagi Anda yang sudah pernah menggunakan layanan DJP Online, Anda dapat melakukan aktivasi akun Coretax DJP dengan mengikuti panduan pada tautan ini.
  2. Bagi Anda yang belum pernah menggunakan DJP Online, Anda dapat mengikuti panduan pada tautan ini.
  3. Untuk melakukan permintaan dan validasi kode otorisasi/sertifikat elektronik, ikuti panduan pada tautan ini.

Dukungan Layanan

DJP menyediakan kanal informasi dan bantuan untuk mendampingi wajib pajak dalam masa transisi ini. Materi edukasi dan tutorial lengkap termasuk tanya jawab (frequently asked questions/FAQ) dapat diakses melalui tautan https://pajak.go.id/coretax. Ikuti akun media sosial resmi @ditjenpajakri untuk mendapatkan update informasi terbaru dari DJP.

Apabila Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut, hubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau layanan bantuan (helpdesk) di unit kerja DJP terdekat.

Mari bersama-sama wujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan melayani melalui kepatuhan perpajakan.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.