Akses Coretax bagi bukan user DJP Online
Terakhir diperbarui pada: 17 Sep 2025
Q: Saya sudah memiliki NPWP tetapi tidak memiliki akun DJP Online. Bagaimana cara saya mulai menggunakan Coretax DJP untuk pertama kali?
A: Anda dapat mulai menggunakan Coretax DJP dengan cara melakukan aktivasi pada tautan coretaxdjp.pajak.go.id pada menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.

Pada layar berikutnya ("Permintaan Akses Digital"), Anda dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
- Pada bagian manajemen kasus, beri centang pada “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
- Pada bagian pemilihan wajib pajak, isi nomor pokok wajib pajak dan klik tombol Cari.
- Pada bagian detail kontak masukkan alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP.
- Pada bagian verifikasi identitas, ambil swafoto (selfie) kemudian klik tombol Validasi Foto”
- Baca dan centang pernyataan.
- Klik tombol Simpan.
Periksa email untuk menerima tautan (link) yang dapat Anda gunakan untuk mengaktifkan akun wajib pajak pada Coretax DJP.
