Kategori FAQ

Akses Coretax bagi bukan user DJP Online

Terakhir diperbarui pada: 19 Jan 2026

Q: Saya sudah memiliki NPWP tetapi tidak memiliki akun DJP Online. Bagaimana cara saya mulai menggunakan Coretax DJP untuk pertama kali?

A: Anda dapat mulai menggunakan Coretax DJP dengan cara melakukan aktivasi pada tautan coretaxdjp.pajak.go.id pada menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.

Pada layar berikutnya ("Permintaan Akses Digital"), Anda dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Pada bagian manajemen kasus, beri centang pada “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
  2. Pada bagian pemilihan wajib pajak, isi nomor pokok wajib pajak dan klik tombol Cari.
  3. Pada bagian verifikasi identitas, ambil swafoto (selfie) kemudian klik tombol Validasi Foto
  4. Pada bagian detail kontak masukkan alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar pada sistem DJP.
  5. Baca dan centang pernyataan.
  6. Klik tombol Simpan.

Periksa email untuk menerima tautan (link) yang dapat Anda gunakan untuk mengaktifkan akun wajib pajak pada Coretax DJP.

Apabila Anda lupa, tidak dapat mengakses, atau tidak lagi menggunakan nomor telepon dan alamat email yang terdaftar sebelumnya pada DJP, maka Anda tetap dapat melanjutkan permintaan akses digital dengan cara melakukan perubahan informasi detail kontak pada laman ini. 

Pada langkah ke-4 di atas, masukkan alamat email dan nomor telepon yang baru. Sistem akan meminta Anda untuk melakukan verifikasi atas informasi detail kontak berupa OTP yang akan dikirimkan melalui nomor telepon dan alamat email yang Anda masukkan. Setelah Anda berhasil melakukan verifikasi, lanjutkan ke langkah berikutnya.