Kategori FAQ

Akses Coretax bagi bukan user DJP Online

Terakhir diperbarui pada: 17 Sep 2025

Q: Saya sudah memiliki NPWP tetapi tidak memiliki akun DJP Online. Bagaimana cara saya mulai menggunakan Coretax DJP untuk pertama kali?

A: Anda dapat mulai menggunakan Coretax DJP dengan cara melakukan aktivasi pada tautan coretaxdjp.pajak.go.id pada menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.

Pada layar berikutnya ("Permintaan Akses Digital"), Anda dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Pada bagian manajemen kasus, beri centang pada “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
  2. Pada bagian pemilihan wajib pajak, isi nomor pokok wajib pajak dan klik tombol Cari.
  3. Pada bagian detail kontak masukkan alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP.
  4. Pada bagian verifikasi identitas, ambil swafoto (selfie) kemudian klik tombol Validasi Foto
  5. Baca dan centang pernyataan.
  6. Klik tombol Simpan.

Periksa email untuk menerima tautan (link) yang dapat Anda gunakan untuk mengaktifkan akun wajib pajak pada Coretax DJP.