Lebih Bayar Pajak? Ayo Klaim
Oleh: Nurista Hayuningtyas Caesareay, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Pernahkah Anda mengalami kelebihan pembayaran pajak?
Kelebihan pembayaran pajak terjadi karena beberapa sebab. Penyebab pertama bisa terjadi karena kesalahan pemasukan nominal saat pembuatan kode billing atau kode pembayaran. Penyebab kedua bisa terjadi karena pemotongan atau pemungutan pajak yang seharusnya tidak terutang. Terakhir, penyebab yang perlu lebih diawasi adalah kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sehingga menyebabkan lebih bayar.
Solusi dari kelebihan pembayaran ini ada dua, yaitu dengan pemindahbukuan (PBK) lebih bayar ke tagihan pajak yang belum dibayar atau dengan pengembalian. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, yang dimaksud dengan pemindahbukuan adalah suatu proses memindahkan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Untuk tata cara pemindahbukuan sudah diatur dalam PMK tersebut. Namun, kali ini kita akan fokus pada tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Apabila SPT Tahunan yang disampaikan adalah berstatus lebih bayar, maka wajib pajak dapat mengajukan pengembalian pendahuluan atau restitusi ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar. Yang dimaksud dengan pengembalian pendahuluan adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 17C atau 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) atau pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).
Apa saja perbedaan ketiga pasal tersebut? Secara singkatnya ketiga pasal tersebut mengatur sebagai berikut:
- Pengembalian pasal 9 ayat (4c) UU KUP hanya dapat diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah. PKP berisiko rendah tersebut berhak mengajukan permohonan pengembalian pada setiap masa pajak, sedangkan PKP yang bukan risiko rendah hanya dapat mengajukan pengembalian pada akhir tahun buku.
- Pasal 17C UU KUP mengatur pada kondisi tingkat kepatuhan wajib pajak atau kriteria tertentu, sedangkan pasal 17D UU KUP mengatur besaran nominal restitusi atau dengan persyaratan tertentu.
Untuk ketentuan dan pelaksanaan pengembalian pendahuluan, dapat diintip di PMK Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Jangka waktu penyelesaiannya cukup beragam, bergantung pada jenis pajak dan kriteria wajib pajak itu sendiri. Untuk wajib pajak dengan kriteria tertentu, pengembalian PPh diproses selama tiga bulan untuk diterbitkan Surat Ketetapan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPPKP) atau Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan. Sedangkan untuk PPN akan diproses selama 1 bulan sejak tanggal diterima permohonan.
Untuk wajib pajak persyaratan tertentu, pemrosesan PPh dibagi untuk Orang Pribadi dan Badan. Untuk Orang Pribadi akan diproses selama lima belas hari kerja sedangkan badan selama satu bulan. Sedangkan untuk jenis pajak PPN akan diproses selama satu bulan sejak tanggal diterimanya permohonan.
Terakhir, untuk PKP berisiko rendah apapun jenis pajaknya akan diproses selama satu bulan sejak tanggal diterima permohonan hingga diterbitkan SKPPKP atau Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan.
Pemeriksaan Pajak
Perlu diketahui juga, jika jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP tidak sama dengan jumlah dalam permohonan, Anda dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian pendahuluan atas selisihnya melalui surat tersendiri. Namun, jika Anda tidak meminta pengembalian atas selisih kelebihan pembayarannya, Anda dapat melakukan pembetulan SPT.
Selain itu, perlu diingat jika Anda menyampaikan SPT Tahunan PPh maupun SPT Masa PPN yang menyatakan lebih bayar, tetapi tidak disertai permohonan pengembalian pendahuluan sehingga tidak diterbitkan SKPPKP, maka akan ditindaklanjuti dengan prosedur pemeriksaan.
Menyambung mengenai pemeriksaan, proses ini menjadi salah satu perbedaan dalam alur pengembalian pendahuluan dan restitusi. Lalu apa perbedaan dari pengembalian pendahuluan dan restitusi?
Dalam KBBI, restitusi adalah ganti kerugian, pembayaran kembali, atau penyerahan bagian pembayaran yang masih bersisa. Sedangkan dalam ranah perpajakan, restitusi memiliki definisi yang mirip dengan pengembalian pendahuluan yaitu permohonan pengembalian pembayaran pajak yang diajukan wajib pajak ke negara yang dasar pengajuannya adalah kelebihan bayar yang dialami wajib pajak.
Restitusi dapat diajukan atas jenis pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM. Namun, restitusi PPN hanya dapat dilakukan oleh PKP dan hanya bisa diajukan jika jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak terutang atau PKP melakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.
Perbedaan yang paling jelas ada di jangka waktunya. Karena melalui proses pemeriksaan, restitusi bisa diproses hingga dua belas bulan. Setelah diperiksa, DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
PKP hanya bisa mengajukan permohonan restitusi PPN pada akhir tahun buku saja. Jika dalam suatu masa pajak, pajak masukan (PM) yang bisa dikreditkan lebih besar dari pajak keluaran (PK), maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang bisa dikompensasikan di masa pajak berikutnya.
Kriteria wajib pajak yang dapat mengajukan restitusi masih sama seperti kriteria wajib pajak yang dapat mengajukan pengembalian pendahuluan yaitu sesuai dengan pasal 17C atau 17D UU KUP atau pasal 9 ayat (4c) UU PPN.
Berbarengan dengan pengiriman SKPPKP atas pengembalian pendahuluan atau SKPLB atas restitusi kepada wajib pajak, DJP juga mengirimkan surat permintaan rekening wajib pajak untuk pengiriman pengembalian.
Apabila dalam satu bulan wajib pajak sudah mengirimkan nomor rekeningnya, DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
Namun, apabila wajib pajak belum juga mengirimkan rekening hingga jangka waktu yang ditentukan, maka DJP akan menerbitkan dan mengirimkan SKPKPP tanpa nomor rekening kepada wajib pajak dan tidak menerbitkan SPMKP. Pentransferan kelebihan pajak ke rekening wajib pajak ini paling lama dua hari setelah penerbitan SPMKP.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 3773 kali dilihat