Langkah Penegakan Hukum TPPU di DJP
Oleh: Direktorat Penegakan Hukum
DJP mendapatkan amanah dengan kewenangan melaksanakan penegakan hukum atas tindak pidana di bidang perpajakan (TPP) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Wewenang ini merupakan tantangan bagi DJP dalam penanganan TPP dan TPPU di DJP. Untuk menghadapi tantangan ini, DJP telah menyusun langkah, strategi, dan kebijakan penanganan TPP dan TPPU. Langkah, strategi, dan kebijakan penagakan hukum TPP dan TPPU di DJP disusun berdasarkan hasil NRA Indonesia dan SRA DJP yang paling mutakhir.
DJP telah melaksanakan beberapa langkah dan kebijakan dalam penanganan TPPU. Adapun langkah-langkah tersebut meliputi:
1. Kebijakan penanganan TPPU di wilayah Kanwil DJP di Pulau Jawa.
Langkah ini merupakan langkah awal DJP dalam menindaklajuti identifikasi risiko dalam SRA bahwa wilayah yang paling berisiko terjadinya TPPU di DJP adalah wilayah di pulau Jawa, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Langkah yang diambil adalah masing• masing Kanwil DJP di pulau Jawa akan melaksanakan setidaknya satu penyidikan TPPU.
2. Kerjasama antara DJP dengan Kejaksaan Agung, Polri, dan PPATK dengan pembentukan Satuan Tugas asistensi penanganan perkara TPP, TPPU dan penelusuran harta kekayaan hasil tindak pidana (asset tracing).
Langkah selanjutnya yang diambil adalah melaksanakan kerjasama dengan seluruh aparat penegak hukum di Indonesia yang berkepentingan dalam penanganan TPPU di Indonesia. Langkah ini dilaksanakan atas dasar bahwa penyidikan TPPU di DJP dilaksanakan dengan lintas sektoral. Kewenangan masing-masing aparat penegak hukum juga saling melengkapi dalam pelaksanaan penyidikan TPPU di DJP. Langkah ini juga untuk menindaklajuti kerentanan dalam proses penelusuran harta kekayaan hasil tindak pidana (asset tracing) yang telah diidentifikasi dalam SRA DJP.
Pada Tahun 2019, Tim Satgas telah melaksanakan kegiatan asistensi penyidikan TPPU pada beberapa kanwil DJP antara lain Kanwil DJP Bali, seluruh Kanwil DJP di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah lstimewa Yogyakarta.
3. Peningkatan kompetensi sumber daya manusia aparat penegak hukum di DJP dengan pelaksanaan Pelatihan Teknis Penanganan TPPU.
Salah satu kerentanan yang dihadapi DJP dalam penanganan TPPU berdasarkan SRA DJP adalah keterbatasan SDM yang cakap dalam penanganan TPPU di DJP. Untuk mengatasi hal ini, DJP bekerjasama dengan pusdiklat pajak telah melaksanakan Diklat TPPU pada tahun 2018 sebanyak 3 angkatan dan 2019 sebanyak 2 angkatan dengan masing-masing 30 peserta per angkatan.
Dalam diklat ini, para peserta belajar teori serta praktik penanganan TPPU dari berbagai aparat penegakan hukum serta dari pengalaman penanganan TPPU di DJP. Teori dan praktik penanganan TPPU ini disampaikan oleh antara lain dari KPK, PPATK, POLRI, BNN, maupun dari akademisi.
Dengan pelaksanaan diklat ini, diharapkan DJP dapat memenuhi kecukupan jumlah SDM serta kecakapan kompetensi SDM dalam memenuhi tantangan penanganan TPP dan TPPU di DJP.
- 1134 kali dilihat