Oleh: Direktorat Penegakan Hukum

DJP mendapatkan amanah dengan kewenangan melaksanakan  penegakan hukum atas tindak   pidana  di  bidang  perpajakan   (TPP)  serta  tindak  pidana  pencucian uang  (TPPU). Wewenang ini merupakan tantangan bagi DJP dalam penanganan TPP dan TPPU di DJP. Untuk menghadapi  tantangan  ini,  DJP telah menyusun langkah, strategi,  dan kebijakan  penanganan TPP  dan TPPU.  Langkah,  strategi,  dan kebijakan  penagakan  hukum TPP  dan TPPU  di DJP disusun berdasarkan hasil NRA Indonesia dan SRA DJP yang paling mutakhir.

DJP telah melaksanakan  beberapa langkah  dan kebijakan dalam penanganan TPPU. Adapun langkah-langkah tersebut meliputi:

1.    Kebijakan penanganan TPPU di wilayah  Kanwil DJP di Pulau Jawa.

Langkah ini merupakan langkah awal DJP dalam menindaklajuti identifikasi risiko dalam SRA bahwa wilayah yang paling berisiko terjadinya TPPU di DJP adalah wilayah di pulau Jawa, yaitu  DKI  Jakarta,  Jawa  Barat,  dan  Jawa Timur.  Langkah  yang  diambil  adalah  masing• masing Kanwil DJP di pulau Jawa akan melaksanakan setidaknya satu penyidikan TPPU.

2.   Kerjasama antara DJP dengan Kejaksaan Agung, Polri, dan PPATK   dengan pembentukan Satuan Tugas asistensi penanganan perkara TPP, TPPU dan penelusuran  harta kekayaan hasil tindak pidana (asset tracing).

Langkah selanjutnya yang diambil adalah melaksanakan  kerjasama dengan seluruh aparat penegak hukum di Indonesia yang berkepentingan dalam penanganan TPPU di Indonesia. Langkah ini dilaksanakan atas dasar bahwa penyidikan TPPU di DJP dilaksanakan  dengan lintas sektoral. Kewenangan masing-masing  aparat penegak hukum juga saling melengkapi dalam  pelaksanaan   penyidikan  TPPU  di  DJP.  Langkah  ini  juga   untuk  menindaklajuti kerentanan  dalam proses penelusuran  harta  kekayaan  hasil tindak  pidana (asset tracing) yang telah diidentifikasi dalam SRA DJP.

Pada Tahun 2019,  Tim Satgas telah  melaksanakan  kegiatan  asistensi  penyidikan  TPPU pada beberapa kanwil DJP antara lain Kanwil DJP Bali, seluruh Kanwil  DJP di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah lstimewa Yogyakarta.

3.   Peningkatan kompetensi sumber daya manusia aparat penegak hukum di DJP dengan pelaksanaan  Pelatihan Teknis Penanganan TPPU.

Salah satu kerentanan yang dihadapi DJP dalam penanganan TPPU berdasarkan SRA DJP adalah keterbatasan SDM yang cakap dalam penanganan TPPU di DJP. Untuk mengatasi hal ini, DJP  bekerjasama dengan  pusdiklat pajak telah  melaksanakan  Diklat TPPU  pada tahun 2018  sebanyak  3 angkatan dan 2019  sebanyak 2 angkatan dengan masing-masing 30 peserta per angkatan.

Dalam diklat ini, para peserta belajar teori serta praktik penanganan TPPU dari berbagai aparat penegakan hukum serta dari pengalaman penanganan TPPU di DJP. Teori  dan praktik penanganan TPPU ini disampaikan oleh antara lain dari KPK, PPATK, POLRI, BNN, maupun dari akademisi.

Dengan  pelaksanaan  diklat  ini, diharapkan DJP dapat memenuhi kecukupan jumlah SDM serta kecakapan kompetensi SDM dalam memenuhi tantangan penanganan TPP dan TPPU di DJP.