Oleh: Zidni Amaliah Mardlo, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Istilah e-Filing pertama kali diperkenalkan dengan adanya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 05/PJ/2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filing) melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP).

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penyampaian surat pemberitahuan secara elektronik atau e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan yang dilakukan melalui sistem daring yang real time.

Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan mengenai Mitra Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Application Service Provider (ASP) yang bekerja sama dengan DJP dalam menyediakan fasilitas penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik. Selain itu, dengan mulai diimplementasikannya Sistem Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2), DJP meluncurkan fasilitas e-Filing milik pemerintah melalui laman dpjdaring.pajak.go.id yang saat ini sudah berevolusi menjadi single login di laman www.pajak.go.id.

Dengan adanya laman DJP daring tersebut, DJP mengintegrasikan fasilitas e-billing dan e-Filing dalam rangka menyediakan fasilitas untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Pada awalnya, penyampaian SPT secara daring dibedakan menjadi dua jalur. Pertama, untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dapat dilakukan melalui situs web yang dimiliki pemerintah sedangkan penyampaian SPT Tahunan Badan hanya dapat dilakukan melalui ASP milik swasta.

Namun, seiring dengan pembaruan yang terus dilakukan oleh DJP, mulai diperkenalkanlah istilah e-form pada tahun 2017. Dengan kehadiran fasilitas e-form tersebut, pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Non Karyawan tidak hanya dapat dilakukan melalui ASP saja. Para wajib pajak badan mulai dapat menggunakan fasilitas e-form untuk melaporkan pajaknya melalui situs web milik pemerintah, dalam hal ini dengan mengakses laman DJP Online.

Baik e-Filing dan e-form mempunyai kedudukan yang sama dalam rangka menyediakan fasilitas pelaporan SPT, perbedaan mendasar keduanya adalah dalam hal pengaksesan jaringan internet. E-filing sendiri dilakukan secara daring dan real time yang artinya apabila wajib pajak akan melaporkan SPT Tahunannya maka perangkat yang digunakan harus selalu tersambung ke jaringan internet atau dikenal dengan istilah daring.

Perbedaanya dengan e-form yaitu e-form mengombinasikan fitur daring (dalam jaring) dan offline (luar jaring). Maksud dari hal tersebut adalah untuk bisa mengunduh formulir SPT perangkat yang digunakan wajib pajak diharuskan tersambung internet, selanjutnya apabila telah berhasil diunduh wajib pajak dapat mengisinya secara offline atau tidak harus tersambung ke jaringan internet lagi. Koneksi ke jaringan internet pada e-form hanya dibutuhkan saat pengunduhan dan pengunggahan formulir SPT yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas oleh wajib pajak.

Lantas bagaimana dengan e-Filing?

Jika menggunakan fasilitas e-Filing, pengisian SPT hanya bisa dilakukan pada satu waktu yang sama. Artinya, apabila terjadi kesalahan atau error dalam jaringan, wajib pajak harus mengulang dari langkah awal sedangkan penyampaian melalui e-form dapat dilakukan kapan saja sepanjang wajib pajak sudah mengunduh formulir SPT yang diperlukan dalam pengisian SPT.

Pengisian SPT melalui e-form lebih fleksibel dan dapat dilanjutkan di lain waktu apabila wajib pajak tidak dapat menyelesaikan pengisian SPT hingga selesai. Wajib pajak dapat menyimpan dokumen pengisian SPT untuk diteruskan di lain waktu. Selain itu, dengan adanya menu print dan save file pada e-form akan mempermudah pengisian SPT untuk tahun-tahun berikutnya.

Wajib pajak dapat menilik lagi SPT yang telah diisi tahun sebelumnya sebagai acuan pengisian SPT tahun selanjutnya. Hal tersebut tidak dapat diterapkan ketika wajib pajak menggunakan fasilitas e-Filing, karena basis data SPT yang diisi hanya tersedia pada laman e-Filing (www.pajak.go.id) saja.

Di samping itu, jika kita menggunakan e-Filing maka pengisian SPT dapat dilakukan di mana pun dan kapan pun baik dengan menggunakan gawai (smartphone) maupun perangkat elektronik lainnya. Sedangkan dokumen formulir pada e-form hanya dapat diakses menggunakan laptop atau komputer. Hal tersebut dikarenakan dokumen formulir pada e-form berekstensi .XFDL yang artinya hanya dapat diakses oleh sistem operasi Windows dan MacOS. Wajib pajak perlu mengunduh dan menginstalalasi aplikasi form viewer di perangkat yang akan digunakan untuk pengisian e-form.

Selanjutnya jika ditinjau dari pengiriman formulir SPT, dengan e-form wajib pajak cukup menginput token yang telah dikirim terlebih dahulu melalui email tanpa harus log in lagi ke laman DJP Online. Tanda bukti pelaporan secara otomotis juga akan dikirimkan ke alamat email wajib pajak. Berbeda dengan menggunakan e-Filing yang harus terus terhubung pada laman DJP daring untuk mendapat token yang kemudian harus diinput lagi untuk memperoleh Bukti Pelaporan Elektronik (BPE) SPT Tahunan.

Tujuan dengan hadirnya fasilitas e-form ini adalah untuk mengantisipasi kesalahan jaringan yang mungkin terjadi di waktu-waktu sibuk mendekati batas akhir pelaporan SPT yaitu 31 Maret untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan 30 April untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Badan.

Penambahan opsi pelaporan SPT ini ditujukan seiring dengan perkembangan teknologi di era digital ini dan diharapkan wajib pajak dapat beralih dari pelaporan manual yang masih menggunakan kertas menjadi pelaporan secara elektronik. Selain itu, dengan adanya kemudahan yang ditawarkan tersebut diharapkan kepatuhan pajak semakin meningkat dari tahun ke tahunnya.

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan merupakan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.