Bentuk formulir SPT ini telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014.
Formulir ini digunakan untuk pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2014 dan seterusnya.
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sangat Sederhana Tahun Pajak 2014 (Form 1770SS) diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun.
Adapun petunjuk pengisian telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2015.
Perhatian: Untuk pengisian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) disesuaikan dengan PTKP yang berlaku sesuai dengan tahun pajak yang dilaporkan. PTKP yang berlaku mulai tahun pajak 2016 : PTKP mulai 2016.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Formulir_SPT_1770_SS_2014.pdf | byte |
- 558913 kali dilihat