Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditentukan berdasarkan status wajib pajak pada awal tahun pajak yang bersangkutan. Status wajib pajak terdiri dari:
| TK/... | Tidak Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga; | 
| K/... | Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga; | 
| K/I/... | Kawin, tambahan untuk isteri (hanya seorang) yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga; | 
Tanggungan anggota keluarga adalah anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Contoh Hubungan keluarga sedarah dan semenda :
- Sedarah lurus : Ayah, ibu, anak kandung
- Semenda lurus : Mertua, anak tiri
Saudara kandung dan saudara ipar yang menjadi tanggungan wajib pajak tidak memperoleh tambahan pengurangan PTKP.
Saudara dari ayah/ibu tidak termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus.
Daftar PTKP untuk perhitungan pajak Wajib Pajak Orang Pribadi mulai tahun pajak 2016 adalah sebagai berikut:
| Laki-laki/Perempuan Lajang | Laki-laki Kawin | Suami dan Istri Digabung | |||||
| TK/0 | Rp54.000.000 | K/0 | Rp58.500.000 | K/I/0 | Rp112.500.000 | ||
| TK/1 | Rp58.500.000 | K/1 | Rp63.000.000 | K/I/1 | Rp117.000.000 | ||
| TK/2 | Rp63.000.000 | K/2 | Rp67.500.000 | K/I/2 | Rp121.500.000 | ||
| TK/3 | Rp67.500.000 | K/3 | Rp72.000.000 | K/I/3 | Rp126.000.000 | ||
- 500714 kali dilihat
