
Sanksi dan Sengketa
Sanksi administratif
- Sanksi atas keterlambatan atau kelalaian menyampaikan SPT Tahunan PPh GloBE, DMTT, dan UTPR, serta atas pembayaran pajak tambahan, dilaksanakan sesuai undang-undang yang mengatur ketentuan umum dan tata cara perpajakan (Pasal 66 PMK-136).
- Kerahasiaan data dan informasi terkait penerapan GloBE juga mengikuti undang-undang tersebut.
- Pembebasan sanksi. Entitas Konstituen Pelapor dikecualikan dari pengenaan sanksi administratif sebagaimana Pasal 66 selama periode yang ditentukan dalam Pasal 70, yaitu Tahun Pajak yang dimulai pada atau sebelum 31 Desember 2026 sampai dengan Tahun Pajak yang berakhir pada 30 Juni 2028.
Pengawasan
DJP mengawasi Wajib Pajak GloBE yang sudah maupun belum menambahkan status, mencakup penambahan status, pelaporan SPT, penyampaian Notifikasi dan GIR, serta pembayaran. Dalam pengawasan, DJP dapat meminta penjelasan, mengundang Wajib Pajak, melakukan kunjungan, menyampaikan imbauan dan teguran, serta meminta dokumen harga transfer, laporan keuangan konsolidasi, dan dokumen dasar penghitungan pajak tambahan (Pasal 23 PER-6). Pengujian kepatuhan dilimpahkan melalui delegasi kepada pejabat di lingkungan DJP (Pasal 71 PMK-136).
Dasar Hukum dan Referensi
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional. Tautan
2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional. Tautan
3. OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS, Side-by-Side Package (2026). Tautan
4. OECD, GloBE Information Return (September 2026). Tautan
- 73 views