Skema Penghitungan

Langkah penghitungan

1. Laba atau Rugi GloBE. Dihitung berdasarkan laba atau rugi bersih akuntansi keuangan dengan penyesuaian tertentu (Pasal 19–29).

2.  Pajak Tercakup yang Disesuaikan. Pajak yang memenuhi definisi Pajak Tercakup kemudian disesuaikan, dialokasikan, dan termasuk penyesuaian pajak tangguhan yang relevan (Pasal 30–39).

3.  Tarif Pajak Efektif (ETR). Dihitung per negara atau yurisdiksi untuk setiap Tahun Pajak, yaitu jumlah Pajak Tercakup yang Disesuaikan dibagi Laba GloBE Bersih yurisdiksi tersebut (Pasal 5).

4.  Persentase pajak tambahan. Tarif Minimum 15% dikurangi ETR (Pasal 6 ayat (3)).

5.  Laba ekses (excess profit). Laba GloBE Bersih dikurangi Substance-Based Income Exclusion (SBIE) (Pasal 6 ayat (4)).

6.  Pajak tambahan yurisdiksi. Persentase pajak tambahan dikalikan laba ekses, ditambah Pajak Tambahan Adisional Kini, dan dikurangi QDMTT yang relevan (Pasal 6).

7.  Alokasi ke Entitas Konstituen. Untuk alokasi top-up tax GloBE secara umum, pajak tambahan yurisdiksi dialokasikan dengan rasio Laba GloBE suatu Entitas Konstituen terhadap agregat Laba GloBE Entitas Konstituen yang masuk dalam penghitungan Laba GloBE Bersih yurisdiksi tersebut (Pasal 6 ayat (8)–(9)).

 

Substance-Based Income Exclusion (SBIE)

Substance-Based Income Exclusion (SBIE) adalah carve-out (pengecualian) sejumlah laba yang secara langsung dihasilkan dari kegiatan ekonomi riil di suatu negara atau yurisdiksi dari pengenaan pajak tambahan. Besaran pengecualian SBIE untuk sebuah entitas dihitung dengan menjumlahkan dua elemen utama dari aktivitas ekonomi riil:

  1. Pengecualian Biaya Gaji (Payroll Carve-Out): Dihitung berdasarkan persentase tertentu dari total biaya kompensasi kepada pegawai yang memenuhi syarat (eligible payroll costs) yang beraktivitas di negara atau yurisdiksi tersebut. Biaya ini tidak hanya gaji pokok, tetapi merangkum seluruh kompensasi seperti asuransi kesehatan, kontribusi dana pensiun, bonus, opsi saham, hingga pajak atas gaji.
  2. Pengecualian Aset Berwujud (Tangible Asset Carve-Out): Dihitung berdasarkan persentase atas nilai tercatat (carrying value) dari aset tetap berwujud milik grup PMN di negara atau yurisdiksi tersebut. Aset ini mencakup properti, bangunan, mesin produksi, peralatan, hingga sumber daya alam.

Nilai SBIE (gabungan dari persentase biaya gaji dan aset berwujud) berfungsi sebagai pengurang langsung dari Laba GloBE untuk mendapatkan angka Laba Ekses (Excess Profit).

 

Penghitungan DMTT di Indonesia

Khusus DMTT Indonesia, setelah jumlah DMTT Indonesia ditentukan secara yurisdiksional, DMTT hanya dialokasikan kepada Entitas Konstituen Indonesia yang ETR individualnya kurang dari 15% (Pasal 53 ayat (3)). Besarnya alokasi dihitung dengan rumus:

DMTT WP = DMTT Indonesia × (Laba GloBE WP / total Laba GloBE seluruh CE Indonesia yang ETR individualnya < 15%)

Dengan demikian, Entitas Konstituen yang ETR individualnya 15% atau lebih tetap dapat memengaruhi jurisdictional ETR Indonesia, tetapi tidak memperoleh alokasi DMTT berdasarkan Pasal 53 ayat (3)–(4).

 

Penghitungan terpisah

Dalam kondisi tertentu, penghitungan tidak digabungkan dengan pool utama yurisdiksi:

  • Pasal 5 mengatur penghitungan terpisah antara lain untuk entitas investasi, entitas investasi asuransi, Entitas Konstituen tertentu yang kepemilikan Entitas Induk Utamanya paling banyak 30% tetapi Entitas Induk Utama tetap memiliki Kepentingan Pengendali, serta stateless constituent entity.
  • Entitas Konstituen yang dimiliki secara minoritas tunduk pada ketentuan khusus Pasal 12–13.
  • Joint Venture Group tunduk pada penghitungan khusus Pasal 43.
  • Khusus DMTT Indonesia, Pasal 53 ayat (2) mengatur penghitungan terpisah untuk Entitas Konstituen yang dimiliki secara minoritas, entitas investasi, dan Joint Venture Group.

 

Pajak Tambahan Adisional Kini

Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-up Tax/ACUTT) adalah tambahan top-up tax pada tahun berjalan yang timbul karena penghitungan ulang ETR dan top-up tax tahun sebelumnya menghasilkan kekurangan pajak tambahan. Salah satu penyebabnya adalah penurunan Pajak Tercakup tahun sebelumnya. Jika penurunan tersebut secara agregat kurang dari EUR1 juta per yurisdiksi, Entitas Konstituen Pelapor dapat melakukan Pemilihan Tahunan untuk memperlakukannya sebagai penyesuaian Pajak Tercakup tahun berjalan. Mekanisme ACUTT juga dapat timbul dari penyesuaian lain sebagaimana diatur dalam Pasal 39 PMK-136 Tahun 2024.

 

Penyesuaian Pajak Tangguhan

Dalam menghitung Pajak Tercakup yang Disesuaikan, penyesuaian pajak tangguhan diperhitungkan sesuai Pasal 34. Jika tarif pajak yang digunakan untuk menghitung beban pajak tangguhan lebih tinggi dari 15%, jumlahnya pada prinsipnya di-recast menggunakan Tarif Minimum 15%. Tidak seluruh beban pajak tangguhan otomatis masuk dalam pembilang ETR; Pasal 34 mengecualikan item tertentu dan mengatur recapture atas kewajiban pajak tangguhan tertentu yang tidak berbalik dalam jangka waktu yang ditentukan.

 

 

Dasar Hukum dan Referensi

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional. Tautan

2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional. Tautan

3.  OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS, Side-by-Side Package (2026). Tautan

4.  OECD, GloBE Information Return (September 2026). Tautan