
Mekanisme Pajak Tambahan (Top-up Tax)
Secara koordinatif, mekanisme GloBE memberi prioritas kepada DMTT/QDMTT di yurisdiksi tempat low-taxed profit timbul, kemudian IIR, dan terakhir UTPR sebagai backstop atas residual top-up tax yang belum sepenuhnya dikenakan.
Domestic Minimum Top-up Tax (Pasal 52-53)
DMTT menghitung pajak tambahan atas low-taxed profit di Indonesia. ETR Indonesia terlebih dahulu dihitung secara yurisdiksional dengan melakukan jurisdictional blending atas Entitas Konstituen Indonesia yang termasuk dalam pool yang sama. Apabila timbul DMTT Indonesia, jumlah tersebut dialokasikan hanya kepada Entitas Konstituen Indonesia yang memiliki ETR individual kurang dari 15%.
Penghitungan DMTT untuk Entitas Konstituen yang dimiliki secara minoritas, entitas investasi, dan grup usaha patungan dilakukan secara terpisah dari Entitas Grup lainnya sesuai Pasal 53.
Income Inclusion Rule (Pasal 14-16)
Pajak tambahan IIR dialokasikan dari Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah yang dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh Entitas Induk. IIR dikenakan kepada subjek pajak dalam negeri yang merupakan:
- Entitas Induk Utama;
- Entitas Induk Antara;
- Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially-Owned Parent Entity);
Pengenaan kepada Entitas Induk Antara dikecualikan, antara lain, jika Entitas Induk Utama berada di negara atau yurisdiksi lain yang menerapkan Qualified IIR untuk Tahun Pajak tersebut.
Undertaxed Payment Rule (Pasal 17-18)
UTPR merupakan mekanisme backstop atas residual top-up tax yang belum sepenuhnya dikenakan melalui IIR. Beberapa ketentuan pentingnya:
- Entitas investasi dikecualikan dari mekanisme UTPR.
- Pajak tambahan UTPR menjadi nol jika seluruh kepemilikan Entitas Induk Utama pada entitas berpajak rendah dimiliki, langsung atau tidak langsung, oleh satu atau lebih Entitas Induk yang wajib menerapkan Qualified IIR.
- Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, pajak tambahan UTPR dikurangi dengan bagian pajak tambahan IIR yang dapat dialokasikan kepada Entitas Induk.
Dasar Hukum dan Referensi
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional. Tautan
2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional. Tautan
3. OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS, Side-by-Side Package (2026). Tautan
4. OECD, GloBE Information Return (September 2026). Tautan
- 102 views