
Ruang Lingkup
Grup PMN yang termasuk cakupan
GloBE berlaku bagi Entitas Konstituen dari Grup PMN yang memenuhi dua syarat (Pasal 2 PMK-136; Pasal 3 PER-6):
1. peredaran bruto tahunan Grup PMN paling sedikit EUR750 juta berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Entitas Induk Utama; dan
2. ambang tersebut terpenuhi pada paling sedikit 2 dari 4 Tahun Pajak sebelum Tahun Pengenaan GloBE.
Ketentuan tambahan:
- Jika Tahun Pajak kurang dari 12 bulan, peredaran bruto dihitung secara disetahunkan.
- Jika Entitas Konstituen membentuk Grup PMN baru dan memenuhi ambang pada tahun pertama dan kedua, GloBE diterapkan pada Tahun Pajak ketiga.
Entitas yang dikecualikan (Pasal 3 PMK-136)
Jenis entitas berikut dikecualikan dari penerapan GloBE sesuai ketentuan Pasal 3:
- badan pemerintah;
- organisasi internasional;
- organisasi nirlaba;
- entitas dana pensiun;
- entitas dana investasi yang merupakan Entitas Induk Utama;
- entitas dana investasi real estat (real estate investment vehicle) yang merupakan Entitas Induk Utama;
Wajib Pajak GloBE
Wajib Pajak GloBE adalah Entitas Konstituen atau anggota grup usaha patungan (joint venture group) yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, yang merupakan anggota atau bagian dari Grup PMN yang masuk dalam cakupan GloBE (Pasal 1 angka 11 PER-6).
Dasar Hukum dan Referensi
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional. Tautan
2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional. Tautan
3. OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS, Side-by-Side Package (2026). Tautan
4. OECD, GloBE Information Return (September 2026). Tautan
- 103 views