Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I bekerja sama dengan Tax Center Universitas 17 Agustus 1945 Semarang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Tarif UMKM 0,5% dan Aspek Perpajakan eCommerce di Aula Lantai 3 Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNTAG Semarang (Senin, 15/10)Peserta sosialisasi terdiri dari para pelaku UMKM binaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNTAG Semarang dan mahasiswa dari beberapa Universitas di Kota Semarang.

Pada kesempatan tersebut, Bayu Nugroho Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi III KPP Pratama Semarang Barat dalam paparannya menyampaikan bahwa penurunan tarif pajak pada PP 23 tahun 2018 untuk meringankan para pelaku UMKM dan meningkatkan pengembangan usaha. Penurunan tarif pajak UMKM melaui PP 23 ini bertujuan untuk meringankan para pelaku UMKM dan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak di kalangan UMKM.

Para Pelaku UMKM dan mahasiswa sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Mereka aktif dalam bertanya seputar masalah perpajakan terkini. Menurut mereka kegiatan seperti sangat membantu memberikan pemahaman  kepada wajib ajak dan mahasiswa seputar  peraturan perpajakan terbaru.