
"Adil Ka Talino, Bacuramin Ka Saruga, Basengat Ka Jubata" begitulah semboyan masyarakat di kabupaten Bengkayang, sisi utara provinsi Kalimantan Barat di jalan Guna Baru Trans Rangkang, Kelurahan Sebalo, Bengkayang (Kamis, 9/8). Semboyan turun temurun yang memiliki arti pelayanan terhadap sesama hendaknya bersikap adil, mencerminkan kebaikan, dan selalu berpedoman kepada Tuhan. Selaras dengan semangat pelayanan, Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat, Slamet Sutantyo bersama wakil Bupati Bengkayang Agustinus Naon, serta Forkopimda Bengkayang telah meresmikan gedung baru Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang. Semula, KP2KP Bengkayang menyewa gedung di jalan Sanggau Ledo, Kelurahan Sebalo, Bengkayang. Kini KP2KP Bengkayang telah menempati gedung baru yang bertempat.
Pemindahan gedung kantor yang lebih bagus dimaksudkan agar KP2KP Bengkayang dapat memberikan pelayanan yang lebih baik seiring dengan penambahan jumlah wajib pajak yang signifikan. Dengan pelayanan dan sarana prasarana yang lebih baik, diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan nyaman dan meningkatkan kepatuhan serta penerimaan negara melalui pajak. Gedung KP2KP Bengkayang sekarang merupakan pinjam pakai dari Pemerintah Daerah Bengkayang. Luas gedung baru sebesar 1.375 m2 dengan status pinjam pakai selama 5 tahun terhitung sejak 7 Februari 2018 sampai dengan 7 Februari 2023 dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK No. 210/PMK.01/2010, KP2KP merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Pajak Pratama.KP2KP Bengkayang, berada di bawah KPP Pratama Singkawang. Dengan demikian KPP Pratama Singkawang membawahi 2 (dua) KP2KP yaitu KP2KP Bengkayang dan KP2KP Sambas. Untuk wilayah kerja KP2KP Bengkayang adalah kabupaten Bengkayang.
KP2KP dipimpin oleh seorang Kepala dan kepala KP2KP Bengkayang adalah Wily Noerhidayat. Untuk saat ini Wily Noerhidayat mempunyai 4 (empat) pelaksana.
KP2KP mempunyai tugas melakukan pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, melakukan pengamatan dan pembuatan profil potensi perpajakan, melakukan pemberian dan/ atau penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), melakukan pengukuhan dan/atau pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP), melakukan pemberian dan/ atau penghapusan Nomor Objek Pajak (NOP)secara jabatan, serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pratama. Adapun jumlah WP yang terdaftar di tahun 2017 adalah sebesar 31.167 wajib pajak. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 2.586 wajib pajak di bulan Agustus tahun 2018 dengan jumlah total WP terdaftar menjadi sebesar 33.753 wajib pajak.
- 259 kali dilihat