Jakarta, 10 Juni 2020 – Layanan perpajakan tatap muka di kantor-kantor Direktorat Jenderal Pajak akan kembali dilanjutkan setelah sebelumnya dihentikan untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19. Layanan perpajakan tatap muka ini akan dibuka mulai 15 Juni 2020 kecuali untuk pelayanan sebagai berikut:

  • Pendaftaran NPWP, pelaporan SPT yang sudah wajib e-filing, permintaan Surat Keterangan Fiskal, dan permintaan validasi SSP PPhTB yang dapat dilakukan secara online pada situs web DJP (www.pajak.go.id); 
  • Aktivasi EFIN, dilakukan melalui email kantor pelayanan pajak (KPP) ;
  • Lupa EFIN, dilakukan melalui telepon/email KPP, live chat pada situs web DJP, atau Kring Pajak (telepon 1500 200 dan Twitter @kring_pajak); 
  • VAT refund, dilakukan melalui email KPP yang melayani VAT refund. 

Layanan tatap muka dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan termasuk memastikan jarak aman sehingga jumlah wajib pajak yang dilayani akan dibatasi menyesuaikan kapasitas ruangan dan jumlah petugas pelayanan.

Petugas KPP yang akan melayani masyarakat/wajib pajak harus mematuhi protokol kesehatan termasuk menggunakan masker, face shield, dan/atau sarung tangan, menjaga jarak aman, dan menghindari kontak fisik seperti berjabat tangan.

Wajib pajak yang membutuhkan konsultasi dapat meminta konsultasi secara online, atau membuat perjanjian terlebih dahulu melalui email, telepon, atau pesan instan (chat). Kelas pajak tatap muka termasuk untuk bimbingan SPT tahunan tetap dilakukan dengan menyesuaikan kapasitas ruangan.

Untuk layanan yang belum tersedia secara online pada situs web DJP, maka wajib pajak dapat menyampaikan melalui pos/jasa kurir sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa mengunjungi KPP secara langsung.

Alamat KPP berikut alamat email, nomor telepon, dan nomor telepon seluler untuk pesan instan dapat dilihat pada https://www.pajak.go.id/unit-kerja

Masyarakat/wajib pajak yang mengunjungi KPP diharapkan dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai arahan dari otoritas kesehatan.

#PajakKitaUntukKita