Jakarta, 6 April 2020 – Insentif pajak untuk membantu mengurangi dampak ekonomi wabah COVID-19 dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dengan cara menyampaikan pemberitahuan atau permohonan secara online melalui www.pajak.go.id mengikuti langkah-langkah di bawah ini (lampiran).