Informasi yang disampaikan pada halaman ini dapat berubah sesuai dengan perkembangan ketentuan perpajakan terbaru dan proses pembangunan sistem
Sistem Coretax nantinya akan menjalankan proses bisnis pembayaran yang telah dirancang ulang sesuai Business Directions DJP. Berikut beberapa perubahan penting pada proses bisnis Pembayaran:
- Pembuatan kode billing
Jika sebelumnya kode billing hanya dapat dibuat untuk satu jenis pajak/masa pajak/ketetapan pajak, ke depan kode billing dapat dibuat sekaligus untuk beberapa jenis pajak/masa pajak/ketetapan pajak.
Bukan itu saja, pada sistem Coretax kode billing untuk SPT kurang bayar akan secara otomatis diberikan oleh sistem sehingga Anda tidak perlu membuat sendiri kode billing secara manual. Hal ini tentu saja dapat membantu Anda menghindari kesalahan pembuatan kode billing yang berakibat pada permohonan Pemindahbukuan. Selain itu tersedia pula daftar tagihan yang belum dibayar. Adanya daftar tagihan ini akan memudahkan Anda untuk melakukan pembuatan kode billing atas Utang Pajak, karena informasi tagihan sudah tersaji, tidak perlu membuat sendiri kode billing secara manual. Fitur lain yang disediakan adalah dashboard kode billing aktif untuk mengecek kode billing yang sudah pernah dibuat tapi belum dibayarkan dan belum kadaluarsa, sehingga mengurangi risiko keterlambatan akibat lupa melakukan pembayaran.
- Proses pembayaran pajak
Melalui Coretax, Anda dapat melakukan pembayaran kurang bayar atau tagihan melalui sistem bank persepsi yang telah terhubung dengan sistem DJP. Dengan demikian, mulai dari tahap penyiapan SPT sampai dengan pembayaran dilakukan dalam satu laman Portal Wajib Pajak tanpa perlu membuka window/tab yang baru.
Pada sistem yang akan datang juga tersedia akun deposit pajak. Akun ini menampung setoran wajib pajak yang kemudian dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas tagihan atau pajak kurang bayar yang sudah ada maupun yang timbul kemudian. Tanggal pada saat deposit disetorkan dianggap sebagai tanggal pembayaran dari tagihan atau kurang bayar pajak. Selamat tinggal denda keterlambatan pembayaran!
Selain melalui setoran langsung dari wajib pajak, saldo akun deposit juga dapat ditambah melalui proses pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak sebagai salah satu pilihan tujuan kompensasi.
- Prosedur permohonan penyesuaian pembayaran
Permohonan atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengembalian imbalan bunga dan pemindahbukuan (Pbk) dapat diajukan secara mandiri melalui Portal Wajib Pajak tanpa menghubungi petugas ataupun datang ke kantor pajak dengan asistensi petugas. Bagi wajib pajak yang memiliki profil risiko yang rendah seperti ditunjukkan salah satunya dengan riwayat kepatuhan yang baik, maka penyelesaian permohonan dapat dilakukan secara otomatis oleh sistem Coretax.
Anda juga dapat melakukan penelusuran status permohonan yang diajukan melalui Portal Wajib Pajak. Hal ini sangat memudahkan karena Anda tidak perlu lagi mencari petugas pajak baik ke KPP ataupun melalui sambungan telepon untuk mengetahui perkembangan penyelesaian permohonan seperti restitusi atau Pbk.
Video Pembayaran
Soal Sering Ditanya
Apa saja perubahan yang dilakukan untuk mempermudah proses pembayaran pajak?
- Kemudahan diberikan sejak tahapan pembuatan kode billing di mana untuk sebagian besar transaksi sistem secara otomatis akan menghasilkan kode billing sehingga mengurangi potensi terjadinya kesalahan input data manual.
- Sistem juga menyediakan daftar tagihan yang masih harus dibayar sehingga mengurangi potensi ketidakpatuhan yang tidak disengaja karena wajib pajak tidak mengetahui adanya tagihan pajak yang belum dibayar.
- Untuk semakin memudahkan wajib pajak, kanal pembayaran pajak juga akan langsung tersedia pada portal wajib pajak sehingga keseluruhan proses terjadi dalam satu aplikasi.
Apa saja perubahan yang dilakukan untuk mempermudah proses penyesuaian pembayaran?
- Dengan adanya sistem yang baru maka pengajuan permohonan penyesuaian (Pbk, pemberian imbalan bunga, pengembalian kelebihan pajak) dapat dilakukan secara online, dengan fitur tracking sehingga wajib pajak dapat mengetahui status permohonannya tanpa harus bertanya kepada petugas pajak.
- DJP juga akan menyediakan akun deposit pajak yang dapat berfungsi sebagai salah satu tujuan kompensasi lebih bayar maupun dialokasikan ke pembayaran kewajiban pajak.
Berapa lama masa daluwarsa kode billing?
Masa daluwarsa billing adalah 7 hari.
Untuk pelaporan SPT Kurang Bayar, pada sistem coretax atas kurang bayar tersebut apakah harus membuat kode billing?
Untuk SPT Kurang Bayar jika Wajib pajak memiliki deposit dan nilainya cukup untuk melunasi kurang bayar, maka sistem akan memberikan pilihan apakah akan menggunakan deposit atau akan melakukan pembuatan kode billing. Jika saldo deposit sistem secara otomatis akan membuat kode billing.
Bagaimana penggunaan billing muti-akun?
Billing multi-akun dibuat dari draft SPT yang memiliki lebih dari 1 jenis pajak, misalnya SPT Unifikasi atau SPT Masa PPN. Kode billing yang terbuat akan mengandung informasi: identitas WP, masa/tahun pajak sesuai masa/tahun pajak SPT yang dilaporkan, mata uang, nominal, kode billing, masa aktif, dan jumlah detil yang mencerminkan jumlah jenis pajak yang terkandung pada kode billing tersebut.
Dari kode billing multi-akun tersebut, dapat diketahui hanya terikat ke masa/tahun pajak pelaporan, baik untuk SPT normal atau pembetulan (masa/tahun pajak lampau) yang pembuatan SPTnya dilakukan melalui Coretax.
Bagaimana konsep dan mekanisme pembayaran deposit pajak?
- Deposit pajak merupakan fitur baru agar WP dapat melakukan pembayaran lebih dulu sebelum kewajiban pajak timbul.
- Pengisian/top-up deposit dilakukan dengan membuat kode billing melalui billing key-in dengan KAP-KJS 411618-100.
- Pelunasan kewajiban pajak dengan menggunakan deposit diakui pada saat tanggal pembayaran deposit, sehingga dapat mencegah WP dari pengenaan sanksi keterlambatan pembayaran.
Apakah dalam sistem yang baru dimungkinkan bagi Wajib Pajak untuk mengangsur tunggakan pajak secara online dan langsung mendapat persetujuan?
Untuk WP yang memenuhi kriteria berisiko rendah dan mengalami kesulitan likuiditas, permohonan angsuran tunggakan pajak dapat disetujui seketika (instant approval) dan SK-nya seketika terbit saat WP mengajukan permohonan.
Kode billing jika sudah dibuat apakah dapat di hapus?
Tidak bisa. Namun ada fitur simpan, untuk menyimpan histori billingnya. (fitur simpan/blm dibayar).
- 4362 kali dilihat