Pemerintah Berikan Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor Listrik
Jakarta, 23 Februari 2024 – Pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas impor dan/atau penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat tertentu. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 yang mulai berlaku tanggal 15 Februari 2024.
Pemerintah Kembali Berikan Insentif PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik
Jakarta, 23 Februari 2024 – Pemerintah telah menerbitkan aturan terkait pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu untuk tahun anggaran 2024.
Pemerintah Perpanjang PPN DTP Rumah
- Baca lebih lanjut tentang Pemerintah Perpanjang PPN DTP Rumah
- 408 kali dilihat
Jakarta, 21 Februari 2024 – Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak 5 miliar rupiah hingga akhir tahun 2024. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku tanggal 13 Februari 2024.
PPN PMSE Terkini: 163 Pemungut dan Rp17,46 Triliun Hasil Pungutan
Jakarta, 20 Februari 2
Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak Pada Sistem Administrasi Perpajakan
Sehubungan dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 (PMK-136) yang mengatur bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit baru dapat digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, disampaikan beberapa hal sebagai berikut.
Implementasi Nasional Interkoneksi Modul Pemberitahuan Jasa Kawasan Ekonomi Khusus (PJKEK)
Sehubungan dengan telah diselenggarakannya Sosialisasi Implementasi Nasional Interkoneksi Modul Pemberitahuan Jasa Kawasan Ekonomi Khusus (PJKEK) dengan Aplikasi eFaktur, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Imbauan Kepada Pengusaha Kena Pajak untuk Menyampaikan Pemberitahuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang pada Tempat Tinggal atau Tempat Kedudukan
Sehubungan dengan berakhirnya penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan per tanggal 30 Juni 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
Perluasan Kanal Layanan Lupa EFIN
- Baca lebih lanjut tentang Perluasan Kanal Layanan Lupa EFIN
- 13261 kali dilihat
Dalam rangka peningkatan layanan lupa EFIN kepada Wajib Pajak, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pemutakhiran Aplikasi E-Form SPT Tahunan Pembetulan untuk Mengakomodir Penginputan SKPPKP Sebelum Tahun Pajak 2022
Sehubungan dengan adanya kendala penginputan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) pada aplikasi e-form SPT Tahunan Pembetulan sebelum Tahun Pajak 2022, telah dilakukan pemutakhiran (update) pada aplikasi e-form. Adapun tata cara penginputan SKPPKP tersebut selanjutnya dijelaskan dalam unggahan berkas terlampir.
Demikian disampaikan, pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.