Sehubungan dengan adanya kendala teknis pada platform X (Twitter) dengan akun @kring_pajak yang berdampak pada operasional pemberian layanan informasi perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Sejak 13 Januari 2026, akun X (Twitter) @kring_pajak tidak dapat menjawab mention pertanyaan perpajakan secara optimal akibat gangguan teknis sehingga menyebabkan terhambatnya pemberian layanan informasi perpajakan kepada masyarakat melalui kanal dimaksud.
  2. Untuk mengajukan pertanyaan perpajakan atau informasi perpajakan lainnya, wajib pajak/masyarakat dapat menggunakan kanal layanan DJP sebagai berikut:
  1. Kring Pajak 1500200
  2. Live Chat Tanya Fiska melalui situs pajak.go.id
  3. informasi@pajak.go.id
  1. Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.