3001-PPN Umum
BENTUK DAN TATA CARA PENGGUNAAN TEMPLATE DALAM BAHASA INGGRIS UNTUK SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) DAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN (SPT TAHUNAN PPh)
Peraturan Dirjen Pajak |
| Aktif | DetailBENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) BAGI PEMUNGUT PPN
Peraturan Dirjen Pajak |
| Aktif | DetailBENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)
Peraturan Dirjen Pajak |
| Diubah/Disempurnakan/Dicabut sebagian | DetailBENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)
Peraturan Dirjen Pajak |
| Dicabut | DetailRALAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 993/KMK.03/2006 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR PERALATAN STUDIO DAN KOMUNIKASI YANG DIGUNAKAN OLEH LEMBAGA SANDI NEGARA
Keputusan Menteri Keuangan |
| Aktif | DetailPAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR PERALATAN STUDIO DAN KOMUNIKASI YANG DIGUNAKAN OLEH LEMBAGA SANDI NEGARA
Keputusan Menteri Keuangan |
| Aktif | DetailPERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/KMK.03/2001 TENTANG PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS
Peraturan Menteri Keuangan |
| Diubah/Disempurnakan dan Sudah dicabut | DetailSAAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP TANJUNG JATI B (PLTU TJB) OLEH PT CENTRAL JAVA POWER KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PT PLN)
Keputusan Menteri Keuangan |
| Aktif | DetailPPN DAN PPn BM DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR MESIN SANDI JENIS CRYPTOFAX HC-4700 DAN CRYPTOMATIC HC-5700 SERTA PERALATAN LAIN OLEH LEMBAGA SANDI NEGARA
Keputusan Menteri Keuangan |
| Aktif | DetailPPN DAN PPn BM DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR MESIN SANDI JENIS CRYPTOFAX HC-4700 HIGH RESOLUTION SECURE FACSIMILE TERMINAL SEBANYAK 2 (DUA) UNIT DAN PERALATAN LAIN OLEH LEMBAGA SANDI NEGARA
Keputusan Menteri Keuangan |
| Aktif | Detail