PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA
Peraturan Menteri Keuangan | | Dicabut | Detail
PERSETUJUAN/PENOLAKAN*) PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU ATAU BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN DAERAH-DAERAH TERTENTU
Keputusan Menteri Keuangan | | Aktif | Detail
PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Peraturan Dirjen Pajak | | Diubah/Disempurnakan/Dicabut sebagian | Detail
PENETAPAN ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2007 UNTUK KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2008
Peraturan Menteri Keuangan | | Aktif | Detail
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 174/PMK.07/2007 TENTANG PENETAPAN ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2008
Peraturan Menteri Keuangan | | Aktif | Detail
PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP PERUSAHAAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
Peraturan Menteri Keuangan | | Aktif | Detail
PENETAPAN ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2007
Peraturan Menteri Keuangan | | Aktif | Detail
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/KMK.04/1995 TENTANG BESARNYA DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA
Peraturan Menteri Keuangan | | Dicabut | Detail
KOORDINASI EKTENSIFIKASI WAJIB PAJAK DAN INTENSIFIKASI PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DI PROPINSI IRIAN JAYA
Keputusan Bersama Dirjen | | Aktif | Detail
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SANGAT SEDERHANA TAHUN 2007
Peraturan Dirjen Pajak | | Diubah/Disempurnakan/Dicabut sebagian | Detail