2000-Semua PPh
TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA SIMPANAN YANG DIBAYARKAN OLEH KOPERASI KEPADA ANGGOTA KOPERASI ORANG PRIBADI
Peraturan Menteri Keuangan |
| Aktif | DetailPERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-62/PJ/2009 TENTANG PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
Peraturan Dirjen Pajak |
| Dicabut | DetailPERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 246/PMK.03/2008 TENTANG BEASISWA YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Peraturan Menteri Keuangan |
| Dicabut | DetailPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 187/PMK03/2008TENTANG TATACARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, PELAPORAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI
Peraturan Menteri Keuangan |
| Aktif | DetailTATA CARA PEMBERIAN DAN PENETAPAN BESARAN KUPON MAKANAN DAN/ATAU MINUMAN BAGI PEGAWAI, KRITERIA DAN TATA CARA PENETAPAN DAERAH TERTENTU DAN BATASAN MENGENAI SARANA DAN FASILITAS DI LOKASI KERJA
Peraturan Dirjen Pajak |
| Aktif | DetailPIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Peraturan Menteri Keuangan |
| Diubah/Disempurnakan/Dicabut sebagian | DetailBIAYA PROMOSI DAN PENJUALAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Peraturan Menteri Keuangan |
| Dicabut | DetailPENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN BAGI SELURUH PEGAWAI SERTA PENGGANTIAN ATAU IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN DI DAERAH TERTENTU DAN YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEMBERI KERJA
Peraturan Menteri Keuangan |
| Dicabut | DetailPERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 ATAS PENGHASILAN DARI PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HARTA DI INDONESIA, KECUALI YANG DIATUR DALAM PASAL 4 AYAT (2) UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK LUAR NEGERI SELAIN BENTUK USAHA TETAP DI INDONESIA
Peraturan Menteri Keuangan |
| Aktif | DetailSISA LEBIH YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH BADAN ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG BERGERAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN/ATAU BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Peraturan Menteri Keuangan |
| Dicabut | Detail