CIPTA KERJA (KLASTER KEMUDAHAN BERUSAHA BIDANG PERPAJAKAN)
Undang-Undang | | Aktif | Detail
SAAT MULAI PEMINDAHAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN ATAS WAJIB PAJAK DI WILAYAH KECAMATAN SETU KOTA TANGERANG SELATAN
Keputusan Dirjen Pajak | | Aktif | Detail
RALAT PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-90/PJ./2005 TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ./2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Keputusan Dirjen Pajak | | Diubah/Disempurnakan/Dicabut sebagian | Detail
PERUBAHAN KESEPULUH ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Keputusan Dirjen Pajak | | Aktif | Detail
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 105/PMK.03/2009 TENTANG PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Peraturan Menteri Keuangan | | Diubah/Disempurnakan/Dicabut sebagian | Detail
STANDAR PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Peraturan Dirjen Pajak | | Dicabut | Detail
PERUBAHAN PER-9/PJ./2008 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN WAJIB PAJAK TERTENTU
Peraturan Dirjen Pajak | | Diubah/Disempurnakan dan Sudah dicabut | Detail
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN ATAS SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI LEBIH BAYAR BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK DENGAN RISIKO SANGAT RENDAH
Peraturan Dirjen Pajak | | Dicabut | Detail
BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT (2), SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 15, PASAL 22, PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTANNYA
Peraturan Dirjen Pajak | | Diubah/Disempurnakan/Dicabut sebagian | Detail
TATA CARA PENATAUSAHAAN WAJIB PAJAK, SUBJEK PAJAK, DAN OBJEK PAJAK DI WILAYAH KECAMATAN SETU KOTA TANGERANG SELATAN
Peraturan Dirjen Pajak | | Aktif | Detail