1000-Semua KUP
SAAT MULAI PEMINDAHAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN ATAS WAJIB PAJAK DI WILAYAH KECAMATAN SETU KOTA TANGERANG SELATAN
Keputusan Dirjen Pajak |
| Aktif | DetailRALAT PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-90/PJ./2005 TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ./2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Keputusan Dirjen Pajak |
| Diubah/Disempurnakan/Dicabut sebagian | DetailPERUBAHAN KESEPULUH ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Keputusan Dirjen Pajak |
| Aktif | DetailPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 105/PMK.03/2009 TENTANG PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Peraturan Menteri Keuangan |
| Diubah/Disempurnakan/Dicabut sebagian | DetailSTANDAR PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Peraturan Dirjen Pajak |
| Dicabut | DetailPERUBAHAN PER-9/PJ./2008 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN WAJIB PAJAK TERTENTU
Peraturan Dirjen Pajak |
| Diubah/Disempurnakan dan Sudah dicabut | DetailPETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN ATAS SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI LEBIH BAYAR BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK DENGAN RISIKO SANGAT RENDAH
Peraturan Dirjen Pajak |
| Dicabut | DetailBENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT (2), SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 15, PASAL 22, PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTANNYA
Peraturan Dirjen Pajak |
| Diubah/Disempurnakan/Dicabut sebagian | DetailTATA CARA PENATAUSAHAAN WAJIB PAJAK, SUBJEK PAJAK, DAN OBJEK PAJAK DI WILAYAH KECAMATAN SETU KOTA TANGERANG SELATAN
Peraturan Dirjen Pajak |
| Aktif | Detail