77. Setelah menggunakan e-Faktur apakaah ke depan dalam proses pemeriksaan masih diminta menyampaikan hardcopy?
| Detail
76. Bagaimana pengkreditan Pajak Masukan oleh PKP yang belum menggunakan e-Faktur atas transaksi oleh Penjual yang menggunakan e-Faktur?
| Detail
75. Bagaimana melakukan filter atas Faktur Pajak yang sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN satu masa tertentu dengan Faktur Pajak yang belum dilaporkan pada pada masa tersebut?
| Detail
74. Apakah pelaporan SPT PPN harus menggunakan aplikasi pembuatan SPT di e-Faktur?
| Detail
73. Bagaimana dengan PEB dan PIB di aplikasi e-Faktur?
| Detail
72. Kami selama ini PKP yang menerbitkan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai PER-10/PJ/2010, apakah kami tetap harus menggunakan aplikasi e-Faktur??
| Detail
71. Apakah pedagang eceran menggunakan e-Faktur?
| Detail
70. Apakah admin/perekam bisa di ubah atau dihapus?
| Detail
69. Berapa maksimal jumlah admin yang diperkenankan untuk mengupload e-Faktur?
| Detail
68. Penandatangan Faktur. Apakah seluruh admin e-Faktur dilaporkan ke KPP sebagai penandatangan Faktur Pajak?
| Detail