Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengetahuinya Faktur Pajak yang sudah dilaporkan atau belum pada satu masa tertentu dari cut off posting SPT Masa PPN.

Faktur-faktur yang tanggal approvalnya diperoleh sebelum tanggal posting merupakan Faktur-faktur yang sudah dilaporkan dalam satu masa tertentu, sedangkan Faktur-faktur yang tanggal approval diperoleh setelah tanggal posting merupakan faktur-faktur yang belum dilaporkan dalam satu masa tertentu.