Surat Keterangan Fiskal (SKF) adalah informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu.

SKF digunakan untuk memenuhi persyaratan mendapatkan pelayanan tertentu dan/atau pelaksanaan kegiatan tertentu dari Kementerian/Lembaga atau pihak lain. Pelayanan tertentu dan/atau pelaksanaan kegiatan tertentu tersebut antara lain:

  1. penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha;
  2. pengenaan PPh sebesar 0,5% atas pengalihan Real Estate kepada Special Purpose Company (SPC) atau Kontrak lnvestasi Kolektif (KIK) dalam skema KIK tertentu;
  3. pengajuan permintaan pembayaran kembali (reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM kepada SKK Migas oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S);
  4. pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK);
  5. pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan (Tax Holiday);
  6. pengadaan barang dan/atau jasa;
  7. kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank;
  8. pengajuan fasilitas non fiskal perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri; atau
  9. pelayanan dan/atau kegiatan tertentu lainnya yang mensyaratkan Surat Keterangan Fiskal.

Pengajuan Permohonan SKF

Ketentuan Umum

Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan SKF adalah Wajib Pajak Pusat.

Wajib Pajak Pusat dapat diberikan SKF dalam hal memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. telah menyampaikan:
    1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir; dan
    2. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir untuk Wajib Pajak Pusat dan/atau Wajib Pajak Cabang apabila ada,
    • yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  1. tidak mempunyai Utang Pajak di KPP tempat Wajib Pajak Pusat maupun Wajib Pajak Cabang terdaftar, atau mempunyai Utang Pajak namun atas keseluruhan Utang Pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP; dan
  2. tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.     

Permohonan Via Laman Direktorat Jenderal Pajak

A. Permohonan Via Laman Direktorat Jenderal Pajak

Wajib Pajak yang memerlukan SKF untuk mendapatkan pelayanan tertentu dan/atau pelaksanaan kegiatan tertentu dari Kementerian/Lembaga atau pihak lain, dapat memperoleh SKF dengan mengajukan permohonan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (https://djponline.pajak.go.id) pada menu "layanan". sub menu "e-KSWP".

Berdasarkan hasil penelitian sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, atas permohonan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak, dapat diterbitkan:

  1. SKF dalam hal permohonan Wajib Pajak memenuhi ketentuan, atau
  2. surat penolakan dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan.

Penerbitan keputusan tersebut terjadi secara otomatis melalui sistem segera setelah permohonan disampaikan.

Permohonan Via KPP atau KP2KP

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengakses laman situs web Direktorat Jenderal Pajak, permohonan penerbitan SKF dapat diajukan tertulis secara langsung ke KPP/KP2KP yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP tempat permohonan diajukan (tidak terbatas pada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar).

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis melalui KPP/KP2KP selain tempat Wajib Pajak terdaftar, untuk mendukung keabsahan penandatangan, permohonan tersebut dilampiri dengan fotokopi akta pendirian dan/atau dokumen pendukung lainnya antara lain fotokopi SPT Tahunan Pajak Penghasilan minimal meliputi lnduk SPT dan lampiran yang memuat data pengurus Wajib Pajak. 

Permohonan tertulis ditandatangani oleh:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan; atau
  2. pimpinan tertinggi Wajib Pajak badan atau pengurus yang diberikan wewenang untuk menjalankan kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan perpajakan, yang dibuktikan dengan fotokopi akta pendirian atau dokumen pendukung lainnya.

Permohonan tertulis dapat disampaikan oleh Wajib Pajak atau melalui kuasa/pihak yang ditunjuk.

Berdasarkan hasil penelitian sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, atas permohonan permohonan tertulis penerbitan SKF secara langsung ke KPP/KP2KP, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKF dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja dalam hal permohonan Wajib Pajak memenuhi ketentuan atau menerbitkan surat penolakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan.

Permohonan juga dapat dikembalikan dalam hal pengajuannya tidak memenuhi ketentuan terkait penandatangan permohonan dan penyampaian permohonan.

Dalam hal surat penolakan diterbitkan, Petugas Loket TPT menyampaikan alasan penolakan kepada Wajib Pajak/kuasa/pihak yang ditunjuk dan memberitahukan bahwa Wajib Pajak dapat mengetahui detil alasan penolakan di KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

 

Jangka Waktu Berlaku

  • SKF berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal diterbitkan.
  • Dalam hal Wajib Pajak Pusat mempunyai cabang, SKF berlaku juga untuk Wajib Pajak Cabang.

Konfirmasi Kebenaran SKF

Kementerian/Lembaga atau pihak lain dapat melakukan konfirmasi kebenaran SKF yang diperoleh Wajib Pajak berdasarkan Kode Verifikasi yang tercantum dalam SKF melalui:

  1. laman milik Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Kring Pajak; atau
  3. KPP/KP2KP.

Jawaban konfirmasi kebenaran SKF:

  1. Otomatis, dalam hal konfirmasi kebenaran SKF oleh Kementerian/Lembaga atau pihak lain dilakukan melalui laman milik Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Lisan, Dalam hal konfirmasi kebenaran SKF oleh Kementerian/Lembaga atau pihak lain dilakukan melalui Kring Pajak dan/atau secara langsung ke KPP/KP2KP.

SKF yang diperoleh Wajib Pajak tidak menghilangkan kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan besarnya pajak yang terutang, melakukan penagihan Utang Pajak, dan/atau mengenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.