Surakarta, 19 Desember 2022 - Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II melalui Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyita aset berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 100 m2 milik tersangka inisial H di Kelurahan Jaraksari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo. Tim PPNS menyita harta kekayaan tersebut atas kasus tindak pidana perpajakan yang dilakukan melalui perusahaan miliknya yang berlokasi di wilayah administrasi KPP Pratama Temanggung.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo, mengatakan penyitaan aset dilakukan karena yang bersangkutan dinilai sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut. Wajib pajak diduga melanggar ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP). Saat ini, perkara tersebut sedang dalam tahap penyidikan oleh Tim PPNS Kanwil DJP Jawa Tengah II.

Lebih lanjut Slamet menyampaikan bahwa kejadian ini tidak perlu terjadi apabila wajib pajak patuh memenuhi kewajiban perpajakannya. Sehingga atas tindakan yang dilakukan oleh H terjadi kerugian negara yang timbul. Sesuai pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP penyitaan dilaksanakan sebagai cara pemulihan kerugian negara yang timbul dari proses penyidikan.

DJP melaksanakan penegakan hukum (law enforcement) untuk memberikan deterrent effect kepada wajib pajak yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan. Selain itu, penegakan hukum seperti ini disebarluaskan dengan tujuan agar wajib pajak selalu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, DJP telah melakukan langkah persuasif dengan memberikan himbauan dan edukasi kepada wajib pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara tertib. Namun, wajib pajak tidak mengindahkan langkah persuasif yang diberikan sehingga terpaksa dilakukan langkah penegakan hukum dengan dilakukannya penyitaan.

***

#PajakKuatIndonesiaMaju

Tags