Pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melalui Kepolisian Daerah Metro Jaya. Penyerahan tersangka tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur di Jl. D.I. Panjaitan By Pass No.15, RT.15/RW.7, Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Tersangka melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yaitu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2015 dan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap yaitu SPT  Tahunan  PPh  Orang  Pribadi  untuk  Tahun  Pajak  2017  sebagaimana  yang dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf c dan Pasal 39 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar   Rp1.121.509.000,00 (satu miliar seratus dua puluh satu juta lima ratus sembilan ribu rupiah).

Sebelum  dilakukan  penyerahan  tanggung  jawab  tersangka  tersebut,  Tim Penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur telah melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh wajib pajak. Selama proses pemeriksaan bukti permulaan tersebut, Tim Penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur telah memberitahukan kepada wajib pajak bahwa memiliki hak untuk melakukan pengungkapan   ketidakbenaran  sesuai  dengan  Pasal  8   ayat   (3)   UU  KUP. Pengungkapan  ketidakbenaran  perbuatan  dilakukan  dengan  membayar  pajak  yang kurang  dibayar  beserta  sanksi  denda.  Namun,  tersangka  tidak  menggunakan  hak tersebut sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan wajib pajak juga telah diberitahukan oleh Tim Penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur bahwa memiliki hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP setelah melunasi pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun tersangka juga tidak memanfaatkan hak tersebut sampai dengan saat penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dilaksanakan.

Keberhasilan Kanwil DJP Jakarta Timur merupakan wujud koordinasi yang baik dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kepolisian Polda Metro Jaya. Kegiatan ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi wajib pajak tetapi juga dapat mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

 

 

 

Narahubung Media:

Lilis Maryati ) : 021-22479201

Kepala Seksi Kerja Sama Hubungan Masyarakat

*:p2humas.jaktim@pajak.go.id Kanwil DJP Jakarta Timur

Tags