Jakarta, 14 Desember 2022 – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara menyerahkan 2 (dua) tersangka berinisial YS dan TMESL kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam perkara sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.”
Tersangka menyampaikan SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Januari s.d. Desember 2015 yang isinya tidak lengkap atas nama PT PR yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pademangan sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp292 miliar. Tersangka YS adalah Komisaris sedangkan tersangka TMESL adalah Direktur pada PT PR. PT PR bergerak di bidang usaha perdagangan alat komunikasi. Ini kasus lama namun PPNS kesulitan untuk melacak keberadaan tersangka karena tersangka ahli menggunakan peralatan teknologi canggih.
DJP dalam hal ini Kanwil DJP Jakarta Utara melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan. Tindakan tegas ini dilakukan setelah DJP memberikan kesempatan untuk memanfaatkan insentif perpajakan berupa pengampunan pajak. Langkah ini diambil dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak baik wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya maupun yang belum patuh.
DJP dengan teknologi dan kemampuan SDM yang dimiliki dapat mendeteksi indikasi tindak pidana di bidang perpajakan dan menemukan tersangka, salah satunya adalah tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh tersangka YS dan TMESL. Pemidanaan tersangka tersebut merupakan upaya terakhir yang diambil oleh DJP dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan.
Keberhasilan Kanwil DJP Jakarta Utara dalam mengungkap tindak pidana ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak terutama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.
Oleh karenanya kepada seluruh wajib pajak diharapkan agar melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
#PenegakanHukum
#PajakKitaUntukKita
- 100 kali dilihat