Banjarnegara, 6 Juni 2024 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara melakukan rapat koordinasi dan pembahasan terkait Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) yang dilaksanakan di Aula Selatan Lantai 3 gedung A Kantor BPPKAD Kabupaten Banjarnegara (Selasa, 4/6).

Rapat dihadiri oleh Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Banjarnegara Dwi Suryanto, S.Sos,M.Si, Kepala Bidang PBB dan BPHTB Abdul Jalil, S.E., Kepala Bidang Pendapatan Daerah Lainnya Ibnu Adi Subagyo S.STP, M.AP beserta jajaran, Perwakilan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjarnegara Sapto Yudianto dan perwakilan Kanwil DJP Jawa Tengah II yang diwakili oleh Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Waruno Suryohadi didampingi perwakilan KPP Pratama Purbalingga yang diwakili Kepala Seksi Pengawasan II Dwi Palupi Kartikasari dan Kepala Seksi Pengawasan III Slamet Nasrullah beserta tim.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Rapat Koordinasi PKS OP4D yang diselenggarakan bulan Februari 2024 dengan peserta seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II. Selain itu, koordinasi ini merupakan upaya dari Kanwil DJP Jawa Tengah II untuk menjalin komunikasi dengan Pemkab Banjarnegara sehubungan dengan rencana perluasan Perjanjian Kerja Sama OP4D Tahap VI yang akan dilaksanakan di tahun 2024.

“Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) sudah mengirimkan surat konfirmasi kesediaan kerja sama pada bulan Mei kemarin, kami mendorong Pemkab Banjarnegara bisa ikut serta PKS OP4D pada tahun ini guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperluas basis wajib pajak, dan memperkuat pengawasan pajak,” ungkap Waruno dalam sambutannya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPPKAD Kabupaten Banjarnegara Dwi Suryanto, S.Sos,M.Si menyampaikan dukungannya untuk pelaksanaan PKS OP4D. “Surat konfirmasi kesediaan sudah kami terima. Kami mendukung dan bersedia untuk melakukan optimalisasi pajak. Saya kira kerja sama ini penting, harapannya dapat membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banjarnegara demi kemajuan daerah,” kata Dwi.

Acara diawali dengan penjelasan secara singkat alur dan timeline rencana perluasan PKS OP4D tahap VI tahun 2024 oleh tim Kanwil serta dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Dalam kesempatan ini, juga dibahas capaian penyampaian data Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) yang wajib dikirimkan oleh Pemda kepada DJP.

“Langkah selanjutnya, akan ada pembahasan draft PKS antara DJPK dengan Pemkab. Sembari menunggu, Pemkab dapat mempelajari dan menyesuaikan draft PKS sesuai dengan kondisi dan ketersediaan data di Pemkab,” kata Waruno menanggapi salah satu pertanyaan peserta.

PKS OP4D adalah perjanjian yang dibuat antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah daerah (Pemda) untuk meningkatkan optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah. Sampai dengan saat ini, dari 17 Pemda Kabupaten/Kota di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II, terdapat 8 Pemda Kabupaten/Kota yang sudah mengikuti PKS OP4D. Ditargetkan, pada perluasan PKS OP4D Tahap VI tahun 2024 ini seluruh Pemerintah Daerah di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II mengikuti PKS OP4D sehingga pemungutan pajak semakin optimal.

 

#PajakKuatAPBNSehat

 

Narahubung Media :_____________________________________________________

Herlin Sulismiyarti                                                                 : (0271) 713552

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan

Hubungan Masyarakat                                                            : p2humas.jateng2@pajak.go.id

Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II