Memasuki hari-hari terakhir program Amnesti Pajak, Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I semakin gencar melakukan sosialisasi diberbagai tempat dan kerja sama dengan berbagai instansi.
Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I terus menjalin kerja sama berkelanjutan dengan berbagai pihak untuk menyukseskan program Amnesti Pajak yang hanya tinggal beberapa hari ini.
Sampai dengan 20 Maret 2017 sudah 39.236 Wajib Pajak di Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I yang memanfaatkan program Amnesti Pajak dengan total Uang Tebusan sebesar 8,17 Triliun. Total harta yang di Amnesti Pajak mencapai 360,195 Triliun dengan rincian, Deklarasi Dalam Negeri sebesar 278,91 Triliun, Deklarasi Luar Negeri sebesar 56,20 triliun, dan Repatriasi sebesar 25,07 Triliun.
Realisasi penerimaan pajak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I sampai dengan 20 Maret 2017 mencapai 4,18 Triliun atau 13,21 % dari target penerimaan tahun 2017 sebesar 31,63 triliun. Penerimaan tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 17,29 % dari tahun 2016.
Melalui program Amnesti Pajak yang berlaku hingga 31 Maret 2017, pemerintah memberikan kesempatan bagi semua WP dari seluruh kalangan baik karyawan maupun pengusaha, baik WP kecil maupun besar, untuk mendapatkan penghapusan atas pokok pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan.
Untuk mendapatkan semua manfaat ini, WP hanya perlu membayar sejumlah uang tebusan dengan tarif yang sangat ringan. Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang ikut menyukseskan program Amnesti Pajak dan seluruh Wajib Pajak yang telah memanfaatkan program Amnesti Pajak.
Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I mengharapkan komitmen dari semua Wajib Pajak yang telah memanfaatkan program Amnesti Pajak untuk bisa menjadi Wajib Pajak yang baik kedepannya.
Kanwil DJP Jawa Tengah I menghimbau masyarakat yang belum memanfaatkan program Amnesti Pajak agar segera memanfaatkan program Amnesti Pajak yang akan berakhir dalam beberapa hari lagi. Mengingat ke depannya Direktorat Jenderal Pajak akan menindak tegas Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.
Direktorat Jenderal Pajak juga akan fokus dan konsisten melaksanaan Pasal 18 ayat 2 Undang-undang Pengampunan Pajak yang menyebutkan Jika Wajib Pajak tidak ikut Amnesti Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak menemukan bahwa Wajib Pajak tersebut masih memiliki harta yang tidak dilaporkan pada SPT Tahunan, maka harta tersebut akan dianggap sebagai tambahan penghasilan yang akan dikenakan Pajak dengan tarif normal dan sanksi administrasi, yang pasti akan sangat memberatkan untuk Wajib Pajak.
Memasuki era keterbukaan Informasi, tidak ada lagi tempat untuk sembunyi dari pajak. Dengan mulai diberlakukannya Automatic Exchange of Information (AEOI) paling lambat tahun 2018, serta adanya revisi UU Perbankan untuk keterbukaan data bagi perpajakan, Wajib Pajak tidak akan bisa menyembunyikan asetnya (dimana pun) dari otoritas pajak. Sehingga saat ini adalah waktu yang tepat bagi Wajib Pajak untuk segera memanfaatkan amnesti pajak.
Saat ini Ditjen Pajak memberikan kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak untuk memperbaiki catatan perpajakan masa lalu melalui program Amnesti Pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2017. Program Amnesti Pajak memberikan manfaat bagi Wajib Pajak dan bagi upaya pembangunan menuju Indonesia yang lebih makmur dan sejahtera.
Informasi lebih lanjut, kunjungi laman www.pajak.go.id/amnestipajak atau hubungi Kring Pajak 1500200 atau hotline Amnesti Pajak di 1500745 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. #UngkapTebusLega
- 41 kali dilihat