Medan, 21 April 2022 – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Polonia menggelar Edukasi dan Asistensi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Badan dan Program Pengungkapan Sukareka (PPS) kepada Wajib Pajak Universitas Sumatera Utara (USU) dan Relawan Pajak USU (Kamis, 21/04/2022).

Dilakukan secara daring, kegiatan kelas pajak ini bertujuan mengedukasi dan memberikan kesempatan wajib pajak untuk berkonsultasi mengenai permasalahan dalam pelaporan SPT Tahunan Badan dan mengenal lebih dalam tentang Program Pengugkapan Sukarela (PPS). Diharapkan, Wajib Pajak dapat melaporkan (Surat Pemberitahuan) SPT Tahunannya dengan tepat waktu dan ikut memanfaatkan PPS yang akan berakhir pada akhir Juni 2022 ini.

Acara ini diikuti oleh lebih dari 40 peserta. Materi disampaikan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Medan Polonia Rudy Wijaya dan Rissan Augestry Pasaribu.

Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi menyatakan, Kanwil DJP Sumut I akan terus mengadakan kegiatan serupa ke seluruh wilayah kerja Kanwil DJP Sumut I.

“Pelaporan SPT Tahunan adalah kewajiban tahunan bagi Wajib Pajak (WP). SPT berfungsi sebagai sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terhutang dan pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir,” ujar Eddi.

Saat ini lapor SPT dapat dilakukan di rumah dan tidak perlu datang langsung ke kantor pajak. Wajib Pajak dapat mengakses aplikasi djponline untuk melaporkan SPT Tahunannya. “Batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 31 Maret 2022, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan pada 30 April 2022 atau empat bulan setelah berahirnya tahun pajak,” terang Eddi Wahyudi.

Selain melakukan edukasi pelaporan SPT Tahunan, KPP Pratama Medan Polonia juga memberikan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Eddi Wahyudi menjelaskan, PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.

“Dengan mengikuti PPS, wajib pajak akan memperoleh manfaat diantaranya terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data.” Kata Eddi Wahyudi.

Eddi Wahyudi berharap, dengan gencarnya kegiatan edukasi perpajakan di berbagai wilayah, akan menumbuhkan tingkat kesadaran masyarakat tentang pajak dan tentunya akan meningkatkan kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak.

Ditambahkan oleh Eddi Wahyudi, “Kami saat ini juga sedang melakukan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Untuk itu kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders Kanwil DJP Sumut I, agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik.”