Padang, 28 Februari 2023 — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi yang diwakili oleh Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Bayari menyampaikan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak (WP) yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Realisasi Penerimaan Pajak

Realisasi penerimaan Pajak di Provinsi Sumatera Barat per tanggal 08 Februari 2023 adalah sebesar Rp421,14 Miliar atau 7,43% dari target Rp5,67 Triliun. Realisasi tersebut mengalami pertumbuhan netto sebesar 47,67% dari capaian penerimaan pajak s.d. periode yang sama tahun 2022 sebesar Rp285,20 Miliar. Kinerja penerimaan pajak yang sangat baik pada periode Januari 2023 dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu aktivitas ekonomi yang terus membaik yang diiringi dengan kenaikan pembayaran PPh Pasal 25 badan. Selain itu, rendahnya basis penerimaan tahun sebelumnya yang disebabkan oleh restitusi yang cukup besar menjadi faktor lain yang mempengaruhi kinerja penerimaan.

Pada bulan Januari 2023, terdapat beberapa jenis pajak yang mengalami pertumbuhan positif. PPh Non Migas tumbuh positif seiring dengan perbaikan ekonomi dan meningkatnya setoran PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 25 Badan. PPN dan PPnBM tumbuh positif dikarenakan rendahnya basis penerimaan pajak pada tahun sebelumnya karena restitusi yang cukup besar. Sementara itu, Pajak Lainnya mengalami penurunan pada penjualan benda meterai dan pembayaran atas bunga penagihan pada tahun sebelumnya yang tidak berulang.

Penerimaan bulan Januari 2023 ditopang oleh beberapa sektor dominan yang menyumbang 84,71% penerimaan. Secara umum sector-sektor besar ini mengalami pertumbuhan yang positif dibandingkan dengan tahun sebelumnya, antara lain:
1. Sektor industri pengolahan tumbuh sangat baik dikarenakan kenaikan pembayaran PPh Pasal 25 Badan dan berkurangnya restitusi pajak.
Nomor SP-04/WPJ.27/2023
2. Sektor Administrasi Pemerintah mengalami kenaikan pada pembayaran PPN atas belanja pemerintah (kjs 910/920) dampak perubahan aturan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah (PMK-58/2022,PMK59/2022).
3. Sektor Jasa Keuangan tumbuh positif pada setoran PPh Pasal 21 sejalan dengan utilisasi tenaga kerja.

Kepatuhan Penyampaian SPT

Per tanggal 27 Februari 2023, di wilayah Sumatera Barat dan Jambi jumlah SPT yang disampaikan adalah sebanyak 162.519 SPT dari Target Penyampaian SPT sebanyak 605.766 SPT atau dengan capaian 26.83%.

Bayari menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama dan dukungan Gubernur dan seluruh Pimpinan Daerah di Provinsi Sumatera Barat yang telah membantu mengimbau masyarakat untuk menyampaikan SPT Tahunan Tahun 2022 serta membantu menyukseskan kegiatan Pemadanan NIK menjadi NPWP. Pada kesempatan ini, Bayari juga mengimbau seluruh Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT untuk segera melaporkan SPT supaya terhindar dari pengenaan sanksi administrasi perpajakan.

Pemadanan NIK Menjadi NPWP

Sejak 14 Juli 2022, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan pemberlakuan tersebut, data wajib pajak yang ada dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus sesuai dengan data kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil). DJP telah secara aktif bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil untuk melakukan pemadanan data profil wajib pajak dengan data kependudukan. Namun, hasil pemadanan tersebut belum dapat menghasilkan status valid seluruhnya atas semua Wajib Pajak Orang Pribadi. Penyebabnya adalah ada kondisi data utama wajib pajak yang sebelumnya disampaikan oleh wajib pajak saat pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi tidak sesuai atau tidak ditemukan dalam administrasi kependudukan, seperti perbedaan penulisan nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan sebagainya.

Sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) DJP akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2024. Konsekuensinya Wajib Pajak Orang Pribadi akan menggunakan NIK sepenuhnya (16 digit) dan tidak dapat lagi menggunakan NPWP 15 digit (NPWP Lama) sejak 1 Januari 2024. Data profil wajib pajak dalam sistem administrasi DJP yang lama akan dipindahkan untuk selanjutnya digunakan dalam SIAP. Pemindahan atau migrasi data itu hanya dapat dilakukan jika data utama Wajib Pajak Orang Pribadi telah berstatus valid.

Untuk itu, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berharap seluruh Wajib Pajak di Provinsi Sumatera Barat dapat melakukan pemadanan data NIK sebagai NPWP dengan mengakses menu profil pada laman djp online di https://djponline.pajak.go.id.

Penutup

Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi senantiasa berkomitmen dalam mencapai penerimaan pajak yang optimal demi terwujudnya pemulihan ekonomi bangsa. Diharapkan melalui momentum pemulihan ekonomi dan adanya sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan seluruh stakeholder dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kontribusi para pelaku ekonomi dapat meningkatkan realisasi penerimaan dan kepatuhan pajak di Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi. Untuk itu diingatkan kembali kepada Wajib Pajak agar menjalankan kewajiban perpajakannya dengan menghitung, memperhitungkan dan membayar sendiri jumlah pajak terhutang ke kas negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(Wajib Pajak dapat membarui informasi seputar perpajakan di laman www.pajak.go.id)

#PajakKuatIndonesiaMaju