Sleman, 17 Mei 2022 – Kantor Wilayah DJP D.I. Yogyakarta didukung Kejaksaan Tinggi DIY dan Polda DIY terus berupaya mengamankan target penerimaan pajak Tahun 2022. Penegakan Hukum menjadi kegiatan yang penting dalam mengamankan penerimaan Kanwil DJP DIY sekaligus sebagai kegiatan untuk memberikan efek jera kepada Wajib Pajak yang sengaja melakukan tindak pidana perpajakan sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Berdasarkan Surat Izin Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Bantul, dan Pengadilan Negeri Sleman, Tim Penyidik Pajak Kanwil DJP DIY pada Kamis, 12 Mei 2022 telah melakukan upaya paksa dengan penggeledahan dan penyitaan atas aset tersangka berinisial HP dan tersangka korporasi berinisal PT PJM yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan  berupa Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut berkoordinasi dan didukung oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Brigade Mobile (Brimob) Polda DIY.

Aset Tersangka HP yang disita antara lain :

  • Tas mewah 32 buah
  • Jam tangan 9 buah
  • Sejumlah perhiasan
  • Medal series 1 buah
  • Uang tunai mata uang Rupiah dengan taksiran di atas 10 Juta Rupiah
  • Sejumlah uang tunai dengan mata uang asing
  • Sepeda motor 1 buah
  • Dokumen (BPKB dan dokumen terkait lainnya)
  • Tanah dan bangunan 3 unit

Terhadap uang tunai rupiah yang disita, nilai pastinya masih akan divalidkan dengan pihak bank menyangkut keaslian uang tersebut. Sedangkan untuk barang lain yang disita taksiran nilai akan ditentukan melalui mekanisme penilaian oleh pejabat Fungsional Penilai Pajak atau penilai eksternal lainnya.

Aset tersangka koorporasi PT PJM yang disita antara lain :

  • Tanah dan bangunan (gudang) sebanyak 1 unit
  • Kendaraan roda empat 1 unit
  • Sejumlah perhiasan
  • Uang tunai mata uang rupiah dengan taksiran di atas 11 Miliar Rupiah
  • Sejumlah uang tunai dengan mata uang asing
  • Kunci brankas 4 buah
  • PC 2 buah dan 1 buah flashdisk
  • Dokumen (sertifikat dan dokumen terkait lainnya)

Terhadap uang tunai rupiah yang disita, nilai pastinya masih akan divalidkan dengan pihak bank menyangkut keaslian uang tersebut. Sedangkan untuk barang lain yang disita taksiran nilai akan ditentukan melalui mekanisme penilaian oleh pejabat Fungsional Penilai Pajak atau penilai eksternal lainnya.

Tindakan Penggeledahan dan Penyitaan yang dilakukan adalah  dalam rangka pengamanan aset Wajib Pajak yang nantinya akan digunakan untuk pemulihan Kerugian Pendapatan Negara. Tindakan Penyitaan ini merupakan komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap Wajib Pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan .

Sebagai penutup, tindakan penyitaan aset ini diharapkan dapat menimbulkan efek gentar bagi wajib pajak lain dan  supaya selalu mematuhi hukum perpajakan di Indonesia.

 

#PajakKitaUntukKita

Tags