Batam, 9 Juni 2022 - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) menggelar dialog dengan otoritas moneter dan keuangan serta kalangan perbankan Kota Batam bertempat di Hotel Aston Batam, Kepulauan Riau (Kamis, 9/6). Dialog pada malam hari itu bertujuan untuk mensukseskan PPS dengan melibatkan kalangan perbankan.
Kepala Kanwil DJP Kepri Cucu Supriatna pada sambutannya menyampaikan harapan kepada pimpinan perbankan di Kota Batam untuk mendukung suksesnya PPS dengan mengajak nasabah prioritasnya mengikuti PPS. “Pimpinan bank bekerja sama dengan Kanwil DJP Kepri dapat mengundang nasabah prioritasnya untuk mengikuti sosialisasi PPS sehingga nasabah prioritas mengetahui tentang PPS dan memanfaatkan PPS dengan baik,” ujar Cucu.
Dialog ini juga dihadiri oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kepri Musni Hardi K Atmaja dan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Kepri Rony Ukurta Barus. ”Fiskal yang kuat harus didukung dengan penerimaan yang bagus. Ini menjadi tugas kita bersama. Kita jaga ekonomi kita bersama-sama terus tumbuh sehingga kesejahteraan masyarakat kita terjaga,” pesan Musni. Musni juga berpesan kepada peserta untuk mengoptimalkan forum perbankan yang ada untuk mensukseskan PPS yang akan segera berakhir pada tanggal 30 Juni 2022.
“Kami mendukung program untuk mensosialisasikan PPS kepada nasabah prioritas. Whatsapp blast bisa menjadi salah satu cara untuk mensosialisasikan PPS kepada nasabah prioritas. Kami juga bisa menyampaikan secara langsung melalui leaflet yang disediakan DJP (Direktorat Jenderal Pajak),” ujar Agus dari Bank Syariah Indonesia Cabang Batam pada sesi diskusi.
PPS merupakan salah satu ruang lingkup pengaturan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan kepatuhan sukarela Wajib Pajak melalui pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui: pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak dan pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2020.
Banyak manfaat yang akan diperoleh Wajib Pajak dengan mengikuti PPS, di antaranya: terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.

- 6 kali dilihat