Peraturan Menteri Keuangan
161/PMK.010/2015
Tanggal Peraturan
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||||||||||||||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 161/PMK.010/2015
TENTANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||||||||||||||||
Menimbang | : | a. | bahwa pengaturan mengenai pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan bagi investasi di wilayah tertentu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 748/KMK.04/1990 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Investasi di Wilayah Tertentu sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan; | ||||||||||||||
b. | bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, perlu melakukan pencabutan terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor 748/KMK.04/1990 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Investasi di Wilayah Tertentu tersebut; | ||||||||||||||||
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pencabutan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 748/KMK. 04/1990 tentang Pengenaan Pajak Bumi danBangunan bagi Investasi di Wilayah Tertentu; | ||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); | |||||||||||||||
MEMUTUSKAN: |
|||||||||||||||||
Menetapkan | : |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 748/KMK. 04/1990 TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGI INVESTASI DI WILAYAH TERTENTU.
|
|||||||||||||||
Pasal 1 |
|||||||||||||||||
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 748/KMK.04/1990 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Investasi di Wilayah Tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | |||||||||||||||||
Pasal 2 | |||||||||||||||||
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 748/KMK.04/1990, tetap mendapatkan fasilitas pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sampai dengan jangka waktu pemberian fasilitas tersebut berakhir.
|
|||||||||||||||||
Pasal 3 | |||||||||||||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | |||||||||||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||||||||||||||
|
Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan