PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 239/KMK.01/1996 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1995 TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DAN PINJAMAN LUAR NEGERI