Peraturan Menteri Keuangan
142/PMK.03/2010
Tanggal Peraturan

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 142/PMK.03/2010
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 215/PMK.03/2008
TENTANG PENETAPAN ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN
PEJABAT-PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL
YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 142/PMK.03/2010
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 215/PMK.03/2008
TENTANG PENETAPAN ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN
PEJABAT-PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL
YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2010, Menteri Keuangan menetapkan organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi internasional yang memenuhi syarat sebagai tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan; |
b. | bahwa melalui surat Nomor B-49/UKP-PPP/07/2010 tanggal 1 Juli 2010, Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan menyampaikan permintaan agar International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies (IFRC) dapat ditetapkan sebagai organisasi internasional yang tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan, mengingat kegiatan International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies (IFRC) telah mendukung upaya pembangunan kembali wilayah Aceh dan Nias yang terkena bencana gempa bumi dan tsunami; | ||
c. | bahwa berdasarkan surat Sekretaris Menteri Sekretaris Negara Nomor: B-4660/Setneg/Sesmen/7/2010 tanggal 28 Juli 2010, Sekretariat Negara telah menyampaikan rekomendasi dalam rangka penetapan International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies (IFRC) sebagai organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai subjek Pajak Penghasilan; | ||
d. | bahwa berdasarkan hasil penelitian Direktorat Jenderal Pajak, International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies (IFRC) telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai subjek Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a; | ||
e. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan; | ||
Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); |
2. | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); | ||
3. | Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010; | ||
4. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2010 |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan | : | PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 215/PMK.03/2008 TENTANG ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT-PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN. |
Pasal I
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
pada tanggal 20 Agustus 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 398
Status Peraturan
Dicabut
Kategori Peraturan