MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 32/ PMK.03/2007
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 222/KMK.03/2002 TENTANG KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka upaya meningkatkan efektifitas pemberlakuan Kode Etik Pegawai perlu dilakukan penyempurnaan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 382/KMK.03/2002; |
||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; |
||
|
|
2. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 382/KMK.03/2002; |
||
|
|
3. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan; |
||
|
|
4. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak; |
||
|
|
MEMUTUSKAN : |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 222/KMK.03/2002 TENTANG KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN. |
|||
|
Pasal I |
||||
|
|
Mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/ KMK.03/ 2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 382/KMK.03/2002 dengan menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 2 dan Pasal 3 yakni Pasal 2A, sehingga berbunyi sebagai berikut : |
|||
|
"Pasal 2A |
||||
|
|
(1) |
Pegawai yang diberlakukan Kode Etik Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, wajib menandatangani surat pernyataan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||
|
|
(2) |
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dan disampaikan kepada : |
||
|
|
|
a. |
Direktur Transformasi Kepatuhan Internal dan Pendayagunaan Sumber Daya Aparatur; |
|
|
|
|
b. |
Arsip Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan; |
|
|
|
|
c. |
Arsip Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan; |
|
|
|
|
d. |
Arsip untuk Pegawai yang bersangkutan. |
|
|
|
(3) |
Pegawai yang tidak menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebastugaskan tidak atas permintaan sendiri." |
||
|
Pasal II |
||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007. |
|||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal 22 Maret 2007 |
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN |
SRI MULYANI INDRAWATI |