MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 239/PMK.011/2009
TBNTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 150/PMK.011/2009
TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR GULA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka menjaga stabilitas harga gula dan menjamin pasokan gula untuk industri terkait di dalam negeri telah ditetapkan tarif bea masuk atas impor gula untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan yang berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2009 sampai dengan 31 Desember 2009 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.011/2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Gula; |
|
|
|
b. |
bahwa berdasarkan Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri yang dilaksanakan pada tanggal 24 Nopember 2009, disepakati bahwa stabilitas harga dan pasokan gula untuk industri terkait di dalam negeri belum tercapai sepenuhnya; |
|
|
|
c. |
bahwa berdasarkan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Menteri Perdagangan melalui surat Nomor 1836/M-DAG/12/2009 tanggal 11 Desember 2009 telah menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan untuk memperpanjang masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.011/2009 sampai dengan tanggal 30 April 2010; |
|
|
|
d. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas dan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.011/2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Gula; |
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); |
|
|
|
2. |
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009; |
|
|
|
3. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.011/2008; |
|
|
|
4. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.011/2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Gula; |
|
|
|
MEMUTUSKAN: |
||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 150/PMK.011/2009 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR GULA. |
||
|
Pasal I |
|||
|
|
Ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.011/2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Gula diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: |
||
|
Pasal 4 |
|||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2009 sampai dengan 30 April 2010. |
||
|
Pasal II |
|||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
pada tanggal 30 Desember 2009 |
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
ttd. | ||||
SRI MULYANI INDRAWATI | ||||
|
|
Diundangkan di Jakarta |
|
|
|
|
pada tanggal 30 Desember 2009 |
|
|
|
|
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
|
|
ttd. | ||||
PATRIALIS AKBAR | ||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 534 |