Peraturan Dirjen Pajak
PER-51/PJ/2011
Tanggal Peraturan
|
|||||||
Menimbang | : | 1. | bahwa dalam rangka menyempurnakan aturan dalam kegiatan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, perlu dilakukan perubahan atas Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-54/PJ/2010; | ||||
2. | bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, dipandang perlu mengubah Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-54/PJ/2010 dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak; | ||||||
Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4999); | ||||
2. | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); | ||||||
3. | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional; | ||||||
4. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak; | ||||||
5. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 260/KMK.01/2009 tentang Kebijakan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Departemen Keuangan; | ||||||
6. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; | ||||||
7. | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-111/PJ/2008 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2008-2012 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-76/PJ/2009; | ||||||
8. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2010 tentang Cetak Biru Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2010-2014; | ||||||
9. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2010 tentang Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Pajak; | ||||||
MEMUTUSKAN: |
|||||||
Menetapkan | : | PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-54/PJ/2010 TENTANG KEBIJAKAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK) DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. | |||||
Pasal 1 |
|||||||
Mengubah Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-54/PJ/2010 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. | |||||||
Pasal 2 |
|||||||
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | |||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | |||||||
|
|||||||
@timtkb/liendza, edited 21/12/2015 |
Status Peraturan
Diubah/Disempurnakan/Dicabut sebagian
Kategori Peraturan