Keputusan Presiden 17 TAHUN 1999 Tanggal Peraturan 23-02-1999 Status Peraturan Aktif Kategori Peraturan PPh - Pajak Penghasilan PPN - Pajak Pertambahan Nilai Peraturan Terkait KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU PENANGGUHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS BARANG DAN BAHAN ASAL IMPOR YANG DIPERGUNAKAN DALAM PEMBUATAN KOMODITI EKSPOR PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 47/KMK.01/1987 TANGGAL 26 JANUARI 1987 TENTANG PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENGELUARAN/PEMASUKAN/PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK ATAU JASA KENA PAJAK DARI/KE/DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM DAN PULAU-PULAU DI SEKITARNYA YANG DINYATAKAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-407/PJ./2000 TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN FISKAL LUAR NEGERI PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR  Tag Peraturan 2001-PPh Umum 2000-Semua PPh 3000-Semua PPN 3000-Semua PPN